Kadinsos Kediri Menyatakan dengan Tegas Kepada Penerima Bansos Sembako
MEDIAAWASNEWS.COM
AWAS.COM – Kediri Raya, Banyaknya Pengaduan dari masyarakat terkait penyimpangan – penyimpangan Bansos Sembako atau BPNT yang selama ini hanya didiamkan saja seolah -olah semuanya sudah berjalan sesuai dengan Pedoman Umum bansos sembako dan memenuhi prinsip 6 T akhirnya meledak muncul juga ke publik.Hal ini dipicu karena adanya ancaman dan intimidasi ke KPM Bansos Sembako / BPNT oleh Oknum Agen E-warong. KPM bansos sembako diancam dan dipaksa untuk membelanjakan semua uangnya sebesar Rp 600 RB di Agen E-Warong,jika tidak melaksanakan perintah dari Agen E-warong maka KPM Bansos Sembako akan dicoret dan dihapus dari daftar penerima program bansos khususnya program bansos sembako atau BPNT.
Dan KPM menerima Komoditas Bansos Sembako sudah dalam bentuk paket yang sudah disiapkan oleh Agen E-warong.
Pada tahun 2022 Bansos sembako diberikan dalam bentuk tunai melalui PT.Pos Indonesia sebesar Rp 600 ribu untuk tiga Bulan pencairan yaitu bulan Januari,Februari dan Maret jadi tiap bulannya adalah Rp 200 RB.
Kurang lebih satu Minggu yang lalu tepatnya hari ini Kamis (3/3/2022), bertempat disalah satu lokasi penyaluran pencairan Bansos Sembako secara tunai oleh PT.Pos Indonesia diwilayah Kecamatan Gampengrejo. Plt. Kadinsos Kabupaten Kediri, Bapak Slamet Turmudi S.Sos menjelaskan,
“ini perlu saya sampaikan bahwa bantuan sembako atau BPNT tahun 2022 ini memang ada skema berbeda dari tahun 2021, Sekarang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai namun KPM selaku penerima manfaat harus bertanggung jawab untuk membelikan uangnya sesuai dengan program pemerintah tersebut dalam bentuk sembako, tidak boleh dibelikan rokok,pulsa ataupun dalam bentuk yang lain karena itu tidak sesuai dengan tujuan program bansos ini” jelasnya.
Selaku Plt. Kadinsos Kabupaten Kediri,Bapak Slamet Turmudi,S.Sos. menambahkan “untuk pembelian sembako sendiri sepenuhnya diserahkan ke masing-masing KPM itu sendiri karena memang itu adalah haknya jadi kendali ada di KPM. Mereka bebas bisa belanja dimanapun saja, boleh di e-warung boleh di toko lainnya,yang penting ada notanya serta sesuai dengan ketentuan program sembako dan semuanya sudah diatur dalam Permensos no.5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan program sembako” jelas Beliau.
Menyikapi pengaduan Masyarakat dan laporan dari para pemerhati termasuk LSM,Aktifis Sosial juga temuan – temuan dari teman – teman wartawan bersama teamnya.
Pada hari Kamis 10/03/2022 Bapak Slamet Turmudi,S.Sos
membuat Surat Pernyataan resmi bahwa Untuk penyaluran program sembako secara tunai,KPM dapat membelanjakan bantuan yang diterima di Toko/Warung Sembako dimana saja. Dan tindak lanjut pembubaran E-Warong akan disampaikan kepada pihak – pihak terkait.
Surat Pernyataan tersebut ditanda tangani dan distempel basah oleh Beliau selaku Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Perlu diketahui bahwa Bapak Slamet Turmudi mendapat amanat dan ditugaskan sebagai Plt.Kadinsos Kabupaten Kediri pada tahun 2022 ini jadi baru beberapa bulan saja, sehingga Beliau belum tahu betul atau bahkan juga tidak tahu terkait pengaduan – pengaduan maupun laporan – laporan sebelumnya ( sebelum menjabat Plt.Kadinsos ) terkait penyimpangan bansos sembako/BPNT ataupun adanya konflik kepentingan oleh oknum yang sudah pernah dilaporkan/diadukan baik secara resmi maupun dalam bentuk lain khususnya dari teman – teman LSM,Aktifis Sosial dan Media ke Dinas Sosial Kabupaten Kediri.
Selama ini KPM bansos sembako hanya diam saja dan tidak berani melapor dengan apa yang diterimakan oleh Agen E – Warong kepadanya,yang penting mereka dapat bantuan dari pemerintah. Apapun bentuknya layak atau tidak layak lengkap ataupun tidak lengkap komoditasnya,KPM hanya diam saja serta saling bisik berbisik dengan KPM lainnya dan tidak berani komplain karena mereka menyadari mereka hanyalah orang kecil yang lemah. “Kami ini orang kecil sudah bersyukur sekali dapat bantuan dari pemerintah kami nggak berani neko-neko apalagi komplain daripada nanti malah tidak mendapat bantuan” itu adalah bahasa yang sering diucapkan oleh beberapa KPM dibeberapa Desa yang berhasil Team ILK temui.
Team Investigasi dan Liputan khusus menemui beberapa Agen E-warong yang resmi sebagai Penyalur Bansos Sembako yang ada di wilayah kecamatan Kepung untuk melakukan wawancara,terlebih dahulu team melakukan monitoring sebelum season wawancara karena team perlu kompetitor untuk membandingkan komoditas yang disediakan oleh Agen E-Warong yang meliputi Jumlah Komoditas,harga komoditas dan kualitas komoditas Sembako. Team menemukan Agen E-Warong toko pojok yang ada di Dusun Kecik Desa Keling dikelola oleh Ibu Rosidah beserta Suaminya Pak Bidin. Menurut Team Agen E-warong ini pas dan cocok dijadikan Contoh untuk Agen E-warong lainnya menurut kami layak untuk mendapat Reward atau penghargaan dari Pemerintah karena sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pedum Bansos Sembako. Papan nama Sebagai E-warong ada,daftar harga komoditas ada,daftar pesanan KPM ada,Jenis komoditas lengkap,harga sesuai dengan kualitas. Pelayanan bagus karena beliaunya sangat luwes dan supel,KPM lansia atau yang sedang sakit dilayani dengan baik dan Sembako diantar kerumah KPM.
Pak bidin suami Ibu Rosidah menjelaskan “Nominal Rp 200 rb itu menurut saya sudah cukup untuk KPM mendapatkan Sembako sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk kebutuhan pokok yaitu : Sumber karbohidrat/beras’ Sumber protein hewani bisa daging sapi/ayam,telur,ikan segar’ Sumber protein nabati bisa kacang – kacangan termasuk tempe/tahu’ Sumber vitamin dan mineral bisa sayur mayur dan buah – buahan.” Idealnya Komoditas Bansos sembako dengan nominal Rp 200 RB KPM bisa mendapatkan Komoditas : Beras medium seberat 15 Kg, Telur kurang lebih 1 kg/daging ayam/sapi kurang lebih 0,5/¼ Kg, Kentang 1 kg,kacang tanah plus kacang hijau 0,5 kg dan buah -buahan 1 kg.
Harga menyesuaikan dengan harga pasar,karena harga komoditas memang fluktuaktif dan masyarakatpun faham dan memakluminya”terang beliau. Pak bidin menambahkan “KPm yang belanja sembako ditokonya selalu mendapatkan komoditas sesuai dengan pesannya diantaranya Beras,telur/daging ayam maupun sapi,kacang – kacangan,kentang dan buah.”
Bagi Agen E-warong yang sudah berpengalaman untuk memenuhi hak kpm sesuai dengan semestinya bukanlah sesuatu yang sulit dan dipastikan bisa memberikan komoditas bansos sembako sesuai dengan hak kpm serta sesuai prinsip 6 T yaitu tepat harga,tepat jumlah,tepat kualitas,tepat waktu,tepat administrasi dan tepat sasaran. (Team ILK./JCC/BK./RT.)