Daerah  

KPK Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi


Penyidik KPK Siap Periksa Anggota DPR RI

KPK akan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Ade Kuswara. Sebagai penasihat, Rieke bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Ade Kuswara selaku bupati Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa prinsip KPK dalam penanganan perkara adalah menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Hal itu penting untuk membuat terang perkara yang saat ini ditangani KPK. Ia juga menjelaskan bahwa jika memang dibutuhkan, penyidik terbuka untuk melakukan pembanggilan kepada siapa saja guna melengkapi informasi maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang.

Peran Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat

Rieke resmi ditunjuk Ade Kuswara menjadi Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani pada 11 April 2025. Saat ditanya apakah sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke, Budi mengakui bahwa saat ini belum ada pemanggilan terhadap Rieke.

“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan pintu pemeriksaan terhadap Rieke tetap terbuka. Sebab, dari pemeriksaan Rieke, lembaga antirasuah dapat mendalami apakah ketua dewan penasihat mengetahui praktik ijon proyek yang dijalankan Ade Kuswara. “Terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti atau pun keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Praktik rasuah ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai bupati.

KPK juga menetapkan Sarjan selaku pihak swasta penyedia proyek sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ADK, HMK, dan SRJ.

Penahanan Terhadap Tersangka

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dengan penahanan tersebut, Ade Kuswara dan ayahnya dipastikan menjalani pergantian tahun di rumah tahanan (rutan) KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ucap Asep.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *