Daerah  

Prasasti Muara Cianten Dipindahkan dari Sungai Cisadane dengan Hati-hati


Penyelamatan Prasasti Muara Cianten dari Ancaman Erosi

Prasasti Muara Cianten, salah satu dari tujuh prasasti yang menjadi peninggalan Kerajaan Tarumanegara, berhasil dipindahkan dari lokasi aslinya di tepi Sungai Cisadane, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke dataran yang lebih tinggi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan yang bisa terjadi akibat gerusan air sungai. Prasasti ini berada di Kampung Muara atau Pasir Muara, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Bentuknya berupa piktograf bermotif flora yang dikaitkan dengan Raja Purnawarman. Prasasti ini terukir pada batu andesit dengan ukuran 2,7 × 1,4 × 1,4 meter dan menggunakan huruf ikal atau huruf sangkha, aksara yang hingga kini masih belum dapat diterjemahkan.

Prasasti Muara Cianten pertama kali dilaporkan kepada pemerintah kolonial pada tahun 1864 oleh N.W. Hoepermans. Selanjutnya, prasasti ini dikaji ulang oleh beberapa peneliti seperti J.F.G. Brumund (1868), R.D.M. Verbeek (1891), C.M. Pleyte (1906), G.P. Rouffaer (1909), dan N.J. Krom (1915). Mereka menempatkan prasasti ini sebagai bukti penting keberadaan peradaban Tarumanegara di wilayah Jawa Barat.

Proses Relokasi yang Tidak Mudah

Proses memindahkan prasasti tidak berjalan mudah. Akses jalan menuju lokasi semula tidak memadai untuk kendaraan pengangkut bertonase besar. Untuk mengatasinya, tim melakukan beberapa langkah, seperti membuka jalur sementara dengan meminjam lahan warga, melakukan pengupasan tanah, serta memperkuat permukaan menggunakan batu split dan material pendukung lainnya.

Sebelum proses pemindahan dilakukan, tim juga memantau debit air Sungai Cisadane. Pada hari kedua, pengecekan pagi hari menunjukkan bahwa air sungai sempat meninggi dan menenggelamkan separuh badan prasasti. Kondisi ini mempertegas urgensi relokasi agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut pada inskripsi batu.

Penanganan Secara Hati-Hati

Proses relokasi dilakukan melalui beberapa tahap pelindungan fisik. Batu prasasti terlebih dahulu dibalut karung goni agar tidak tergores, kemudian diikat dan diangkat menggunakan katrol berkapasitas hingga 20 ton. Jika diperlukan, lebih dari satu katrol digunakan untuk menghindari ketergantungan pada alat berat modern yang berisiko menimbulkan tekanan berlebih pada batuan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Wawan Yogaswara, hadir langsung meninjau proses pemindahan ini. Ia menjelaskan bahwa sebelum pemindahan dilakukan, digelar ritual sebagai bagian dari kearifan lokal yang perlu dilestarikan. Ritual ini menjadi bagian dari warisan takbenda yang harus dijaga dan disampaikan kepada generasi mendatang.

Relokasi untuk Pelestarian Jangka Panjang

Prasasti Muara Cianten telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Nomor 204/M/2016. Pemindahan yang dilakukan pada Desember 2025 ini merupakan langkah penyelamatan agar prasasti tidak terus-menerus terpapar ancaman erosi Sungai Cisadane.

Di lokasi baru, pemerintah merencanakan pembangunan cungkup untuk melindungi prasasti dari hujan dan paparan matahari langsung. Relokasi ini memastikan prasasti tetap dapat dikaji, dipelajari, dan dimaknai oleh generasi mendatang tanpa kehilangan nilai sejarahnya.

Pelestarian Prasasti Muara Cianten menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga warisan budaya, baik yang berwujud maupun takbenda, sebagai bagian penting dari perjalanan sejarah Nusantara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *