Tarif Parkir di Malioboro Yogyakarta yang Menarik Perhatian
Beberapa waktu lalu, isu mengenai tarif parkir yang sangat tinggi di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menjadi perbincangan hangat. Hal ini terungkap setelah sebuah video viral yang menunjukkan seorang wisatawan sedang melakukan tawar-menawar dengan pengelola parkir. Awalnya tarif parkir diberikan sebesar Rp 20.000, namun setelah negosiasi, akhirnya bisa turun menjadi Rp 10.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta telah diatur batas atas dari tarif parkir yang dapat diterapkan oleh pengelola parkir wisata. Aturan ini memungkinkan pengelola parkir untuk menetapkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif yang ditetapkan oleh Pemkot Yogyakarta.
Agus menyampaikan bahwa, “Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja.” Ia menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan agar pengusaha swasta memiliki ruang untuk berinvestasi dan mengelola layanan parkir secara mandiri.
Tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000. Dengan demikian, pengusaha swasta diperbolehkan menetapkan tarif parkir hingga maksimal Rp 10.000 untuk dua jam pertama. Contohnya, parkir di depan PKU, pengelola bisa menetapkan tarif sebesar Rp 10.000 untuk dua jam pertama. Meski demikian, margin keuntungan yang diperoleh oleh pengelola kembali ke mereka sendiri.
Aturan serupa juga berlaku untuk parkir mobil atau kendaraan roda empat. Tarif parkir mobil yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 5.000. Oleh karena itu, pengusaha swasta dapat memberikan tarif parkir hingga lima kali lipat dari harga Pemkot, yaitu sebesar Rp 25.000.
Agus menjelaskan, “Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang.” Dengan adanya aturan ini, pengusaha parkir swasta memiliki fleksibilitas dalam menentukan tarif sesuai dengan kondisi pasar dan situasi ekonomi.
Selain itu, saat ditanyakan mengenai kategori tarif parkir yang dianggap wajar atau tidak, Agus menyampaikan bahwa tarif parkir mobil sebesar Rp 25.000 tidak termasuk dalam kategori nuthuk alias tidak wajar. Ia menjelaskan, “Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25.000, enggak nuthuk, perda boleh.”
Ia menambahkan, “Secara perdanya boleh. Mereka mau menerapkan Rp 25.000 gak papa tapi terkait investasi ya kembali ke situasi (low season atau high season) itu. Belum pernah ada parkir mobil di atas Rp 50.000, belum pernah.”
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa tarif parkir di kawasan Malioboro dibuat dengan pertimbangan aturan hukum dan kebutuhan ekonomi. Meskipun tarif tertentu terasa mahal bagi pengguna, namun aturan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk regulasi yang memadukan antara kepentingan pemerintah dan pengusaha.










