Mediaawas.com Lampung Barat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Lampung Barat menyampaikan keresahan para Peratin (kepala desa) atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC APDESI Lampung Barat, Sarnada, di ruang kerjanya pada Rabu (26/11/2025).
Dalam pernyataannya, Sarnada menegaskan bahwa para Peratin di Lampung Barat pada umumnya merasa terbebani dengan sejumlah ketentuan baru dalam PMK tersebut, terutama terkait syarat penyaluran Dana Desa tahap II yang mewajibkan desa telah membentuk dan mengaktifkan Koperasi Merah Putih (Kopdeskel).
“Kami di APDESI Lampung Barat menerima banyak keluhan dari para Peratin. Mereka merasa aturan baru ini terlalu mendadak dan berpotensi menghambat pencairan Dana Desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Sarnada.
Ia juga mengingatkan bahwa Pekon-pekon (desa) di Lampung Barat telah menunjukkan komitmen tinggi dalam kemandirian ekonomi serta peningkatan tata kelola. Salah satu buktinya adalah keberhasilan pembentukan Koperasi Merah Putih di hampir seluruh pekon.
“Perlu kami sampaikan, di Lampung Barat 95 persen desa telah menyelesaikan legalitas terbentuknya bahkan badan hukum Koperasi Merah Putih. Dengan capaian ini, seharusnya pemerintah pusat bisa mempertimbangkan kondisi objektif desa yang sudah bekerja keras membangun kemandirian ekonomi,” ujar Sarnada.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa desa mampu mengelola program dan inovasi secara mandiri, sehingga kebijakan yang bersifat terlalu ketat justru dapat menghambat progres yang sudah berjalan baik.
Sarnada yang juga Peratin Pekon Balak itu menambahkan bahwa APDESI Lampung Barat berharap pemerintah pusat dapat memberikan masa transisi yang lebih jelas dan fleksibel, serta melakukan evaluasi kembali terhadap kewajiban yang langsung mengikat pada pencairan dana.
“Kami meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Desa-desa di Lampung Barat sangat berkomitmen menjalankan program pemerintah, tetapi jangan sampai pembangunan dan pelayanan masyarakat terhenti hanya karena faktor administratif,” tegasnya.
DPC APDESI Lampung Barat akan terus menghimpun masukan dari seluruh kepala desa, serta menyiapkan langkah koordinasi dengan APDESI Provinsi Lampung dan pusat guna menyampaikan aspirasi secara berjenjang.
“Kami berharap suara dari Lampung Barat dapat menjadi pertimbangan kebijakan nasional, demi keberlangsungan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Sarnada.
