Pemkab Halmahera Selatan Luncurkan NIP untuk 970 PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk sebanyak 970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Proses ini menjadi langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, total jumlah PPPK paruh waktu yang diajukan mencapai 973 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 sudah mendapatkan NIP, sedangkan 3 lainnya masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) sebelum dapat ditetapkan sebagai dasar penerbitan NIP.
Proses pengajuan dokumen PPPK paruh waktu berjalan lancar, meskipun sempat mengalami hambatan saat menghubungi beberapa calon pegawai. Namun, semua dokumen akhirnya diperbaiki dan diserahkan kembali ke BKN untuk diverifikasi.
“Total PPPK paruh waktu itu 973, yang NIP sudah terbit itu 970,” ujar Abdillah dalam pernyataannya, Minggu (23/11/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh berkas telah dikirim ke BKN, namun sejumlah ratusan dokumen sebelumnya harus dikembalikan untuk diperbaiki.
Proses koreksi ini berjalan cukup baik, meski sempat ada kendala dalam komunikasi dengan sejumlah calon PPPK. “Semua dokumen sudah diperbaiki dan saat ini tersisa 3 dokumen yang sebelumnya tidak lengkap. Namun, proses perbaikan dokumen sudah selesai dan sudah diserahkan kembali ke BKN untuk diverifikasi,” tambahnya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu semula direncanakan berlangsung pada 24 November 2025. Namun, karena adanya hambatan administratif yang memakan waktu, jadwal tersebut akhirnya bergeser ke awal Desember atau akhir tahun 2025.
Abdillah menyampaikan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK paruh waktu dapat diakomodir untuk penetapan NIP-nya. Ia berharap tidak ada kendala lagi yang ditemukan agar seluruh usulan PPPK paruh waktu di Halmahera Selatan dapat diterima oleh BKN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses ini antara lain:
- Pastikan semua dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
- Lakukan koordinasi yang baik dengan BKN untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
- Siapkan skema penyaluran SK PPPK paruh waktu agar dapat dilakukan secara efisien.
Dengan penyelesaian proses penerbitan NIP bagi PPPK paruh waktu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Proses ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan transparan.






