Daerah

Lagi Asik Berduaan Di Dalam Kamar, Suami Langsung Aniaya Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas


 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto Menggelar Press Reliase kasus perselingkuhan seorang istri nelayan yang ketahuan lagi asik berduaan dengan selingkuhannya di dalam kamar oleh suaminya sendiri dan kakak ipar serta mertuanya di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan Kamis (30/12/2021) sore.

 

Kejadian tersebut tepatnya di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan.

 

 

Hal itu membuat sang suami J (36), warga Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamuk dan mengajak kakak ipar dan mertuanya sendiri untuk melakukan penganiayaan terhadap selingkuhannya MF (28), warga Dusun Sumber Wangi 1, Desa Bandaran, pada hari Rabu 28 Desember 2021, Pukul 23.30 WIB di rumah tersangka.

 

Dugaan perselingkuhan itu diperkuat setelah J melihat langsung sang istrinya berduaan di kamarnya hanya memakai sehelai sarung bersama si korban.

 

“Tersangka J setelah pulang dari melaut tiba-tiba langsung memergoki istrinya bersama si korban di dalam kamarnya. Dan setelah itu J memanggil 3 orang tersangka lainya yang merupakan ipar dan mertuanya untuk menyaksikan perbuatan sang istrinya,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat press reliase.

 

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menjelaskan, setelah J dan 3 tersangka lainya (S, A dan I ), menyaksikan perbuatan anaknya, langsung si korban MF di aniaya secara bersama-sama dengan beberapa benda Kayu dan sandal Bakiak/klompek hingga korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Pamekasan.

 

“Tiga tersangka penganiayaan secara bersamaan langsung kita amankan di rumahnya. Mereka sudah terbukti mengakui perbuatannya atas penganiayaan hingga berujung kematian terhadap si korban,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 338 Sub 351 ayat (3) sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan matinya sesorang. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *