Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani untuk Menjaga Ketersediaan Air Bersih di Bali
Pemerintah Provinsi Bali berencana membentuk sebuah perusahaan umum daerah (perumda) yang akan mengelola masalah air bersih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan lingkungan secara lebih terintegrasi.
Sebagai langkah awal, Pemprov Bali telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Air. Saat ini, ranperda tersebut sedang dalam proses pembahasan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa perumda yang akan dibentuk memiliki nama resmi yaitu Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Ia menegaskan bahwa pendirian BUMD ini adalah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pasokan air bersih di seluruh wilayah Bali.
Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani diberi modal dasar sebesar Rp20 miliar dengan modal disetor awal sebesar Rp10 miliar. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan air bersih serta pengelolaan air limbah secara terpadu. Proses pembentukan perusahaan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Koster menekankan bahwa perusahaan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi juga menjadi instrumen modern dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya perumda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan lingkungan Bali.
Selain fokus pada air bersih, Pemprov Bali juga tengah menyusun Ranperda pelindungan pantai dan sempadan pantai. Raperda ini dibuat sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap penggunaan kawasan pesisir. Gubernur menyoroti beberapa isu seperti pembatasan akses masyarakat, aktivitas pariwisata yang mengganggu ritual keagamaan, serta penurunan ruang sakral di sejumlah pantai Bali.
“Regulasi ini bertujuan melindungi pantai sebagai ruang yang memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual bagi masyarakat lokal. Selain itu, regulasi ini juga akan memastikan pengelolaan kawasan pesisir sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi,” ujar Koster.
Di samping itu, Pemprov Bali juga merancang Raperda perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata. Raperda ini akan mengubah nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan nasional dan kebutuhan daerah dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi baru.
Perubahan nomenklatur ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Hal ini menjadi dasar penataan struktur baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi kreatif. Dalam struktur yang baru, akan dibentuk bidang khusus yang fokus pada pengembangan ekonomi kreatif.
Dengan berbagai inisiatif ini, Pemprov Bali menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem yang lebih baik, baik dalam hal pengelolaan sumber daya alam maupun pengembangan sektor ekonomi. Tantangan yang dihadapi Bali, baik dalam hal keberlanjutan lingkungan maupun pertumbuhan ekonomi, akan dihadapi dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
