Penindakan Narkotika di Pelabuhan Tanjungpinang
Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 496 gram bruto. Penindakan ini dilakukan terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR, 25 tahun, di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya analisis terhadap penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri. “Saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR yang tampak gelisah dan tidak kooperatif,” ujar dia dalam keterangan resmi.
Setelah pemeriksaan awal, petugas membawa MKR ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaannya, yaitu satu ransel. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan di dalamnya. Kecurigaan semakin meningkat ketika dilakukan pemeriksaan badan dengan metode body tapping. Tersangka mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluannya, sehingga petugas membawanya ke Ruang Pemeriksaan Mendalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 496 gram. Setelah dilakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U), hasilnya menunjukkan reaktif positif mengandung sabu.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta via jalur udara. Bea Cukai Tanjungpinang segera menindak dan membawa tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Joko menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Bea Cukai Tanjungpinang juga telah mencatat dua kali penindakan narkotika pada 2025 dengan total barang bukti 8 kilogram sabu dan 13 mililiter happy water. Dengan penindakan terbaru ini, total narkotika yang disita sepanjang 2025 mencapai 8,5 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 11,7 miliar.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penyelundupan narkotika, Bea Cukai Tanjungpinang terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan wilayah serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Selain itu, pihak Bea Cukai juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas, tidak hanya sekadar penindakan di lapangan.
Pengawasan di pelabuhan dan bandara juga diperketat, termasuk pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan. Teknologi seperti X-ray dan alat deteksi narkoba digunakan secara optimal untuk memastikan tidak ada penyelundupan yang berhasil melewati sistem pengawasan.
Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif dalam memberikan pelatihan kepada petugasnya agar dapat mengenali tanda-tanda penyelundupan narkotika. Pelatihan ini dilakukan secara berkala guna memastikan bahwa petugas tetap siap dan sigap dalam menghadapi ancaman narkoba.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba
Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam pencegahan penyelundupan narkotika. Bea Cukai Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan atau memiliki perilaku tidak biasa. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat berharga dalam membantu pihak berwajib mengidentifikasi kegiatan penyelundupan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, baik sebagai pengguna maupun penyalur. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Kesimpulan
Penindakan terhadap penyelundupan narkotika di Pelabuhan Tanjungpinang menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan penyelundupan narkotika dapat diminimalkan, serta mencegah munculnya ancaman baru terhadap generasi muda.
