Delpedro Marhaen: Keyakinan Ibu dan Perjuangan untuk Hak Asasi Manusia
Magda Antista, ibu dari Delpedro Marhaen Rismansyah, menyatakan keyakinannya bahwa putranya tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan yang terjadi pada unjuk rasa akhir Agustus 2025 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Delpedro bekerja untuk memperjuangkan penegakkan hak asasi manusia, sehingga tidak memiliki kaitan dengan aksi yang sempat berujung kericuhan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Magda saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana ini menjadi momen penting bagi keluarga dan tim kuasa hukum Delpedro, yang ingin memastikan keadilan bagi putra mereka.
Perspektif Keluarga dan Keberlanjutan Perjuangan
Magda menekankan bahwa Delpedro bukanlah seorang yang terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut. Justru, ia bekerja sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, sebuah lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Baginya, Delpedro hanya ingin memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak dasar masyarakat.
“Anak saya tidak bersalah. Dan saya ingin adil untuknya,” ujar Magda. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil. Pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Delpedro, tetapi sampai saat ini belum ada hasil positif dari pihak kepolisian.
Magda juga menyerukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan Delpedro. “Saya pesan kepada jajaran yang berhubungan dengan kasus ini, ingat bahwa mereka hanya menzolimi anak saya,” tegasnya.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kasus yang menjerat Delpedro bermula dari dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. Sebagai direktur dari Lokataru Foundation, Delpedro menjadi sorotan nasional setelah menggugat status tersangkanya. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan langkah penting dalam upaya membuktikan kebenaran pernyataan Delpedro.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukumham), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dan rekan-rekannya. Yusril menegaskan bahwa fokus utama adalah pada substansi gugatan di pengadilan.
Penjelasan Menko Hukumham
Yusril menjelaskan bahwa praperadilan bisa dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, tergantung pada fakta dan argumen yang disampaikan di persidangan. Ia juga menanggapi permintaan kehadiran penyidik dari Polda Metro Jaya dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Yusril, pihak yang hadir di persidangan, baik penyidik maupun bukan, sepenuhnya tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon, yaitu jajaran Polda Metro Jaya. Ia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan, bahkan jika pihak termohon tidak hadir pada panggilan pertama.
“Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir,” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa jika tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon, yang akan merugikan pihak kepolisian.
Rekomendasi untuk Tim Kuasa Hukum
Yusril juga menyarankan agar tim kuasa hukum Delpedro menyiapkan materi gugatan dengan cermat, dengan berfokus pada objek praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi tantangan besar bagi Delpedro dan keluarganya. Namun, semangat perjuangan untuk hak asasi manusia tetap menjadi motivasi utama dalam setiap langkah yang diambil.
