Penahanan Dua Tersangka Terkait Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menahan dua tersangka yang terlibat dalam proyek fiktif bernilai Rp 8,7 miliar di PT Angkasa Pura Kargo. Kedua tersangka tersebut adalah pihak swasta dengan inisial TAW dan HP. Mereka kini ditahan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda, yaitu TAW di Lapas perempuan dan HP di Lapas pemuda.
Proyek fiktif ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2024. Para tersangka berpura-pura sebagai pejabat dari PT Hutama Karya dan menggunakan pihak ketiga, yakni PT Athena Setya Mandiri (ASM), sebagai vendor pengiriman barang. Hal ini dilakukan untuk memperdaya pihak terkait agar percaya bahwa ada aktivitas pengiriman logistik yang nyata.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Hasbullah, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya. Penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk direktur dari PT Angkasa Pura Kargo, PT Hutama Karya, dan PT Athena Setya Mandiri.
Hasbullah menyebutkan bahwa HP bertindak sebagai otak dari kejahatan ini. Ia melibatkan TAW, yang merupakan pacar dan juga kakaknya, untuk dijadikan seolah-olah sebagai pejabat di PT Hutama Karya. Peran TAW sangat penting dalam proses manipulasi ini.
Awal mula kasus ini dimulai saat HP mengatur pertemuan antara kakaknya dengan perwakilan PT Angkasa Pura Kargo di lobi kantor Hutama Karya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Saat itu, kakak HP menyampaikan adanya pekerjaan dari PT Hutama Karya ke PT Angkasa Pura Kargo untuk pengiriman logistik dari Surabaya ke Sulawesi. Sayangnya, kakak HP kini sudah meninggal.
Perwakilan dari PT Angkasa Pura Kargo setuju dan menunjuk pihak ketiga. Pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan oleh PT Athena Setya Mandiri untuk pengiriman besi. Namun, pada kenyataannya, tidak ada aktivitas pengiriman barang sama sekali, sehingga proyek ini disebut sebagai proyek fiktif.
Jaksa kini sedang mempelajari alasan mengapa PT Angkasa Pura Kargo tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, selama periode 2020 hingga 2024, keluar sembilan surat perintah kerja (SPK) fiktif dan pembayaran dari PT Angkasa Pura Kargo ke PT Athena Setya Mandiri.
Pada termin pertama, PT Angkasa Pura Kargo membayar sebesar Rp 200 juta. Pada masa itu, perusahaan pelat merah tersebut sempat meraih keuntungan. Akan tetapi, ternyata tersangka mentransfer uang yang seolah-olah berasal dari Hutama Karya ke rekening PT Angkasa Pura Kargo melalui rekening pribadi.
Pembayaran kemudian dilanjutkan ke tahap kedua dan ketiga. Pada tahap ini mulai terjadi kemacetan dalam pembayaran keuntungan dari tersangka. “Pertanyaan kami, kenapa APK tetap membayarkan ke ASM hingga SPK kesembilan meskipun sudah tahu ada masalah,” ujar Hasbullah.
Jaksa menduga ada niat jahat dalam perkara ini, mengingat kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
