Bea Cukai Madura Melakukan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dan Rokok Ilegal Di Hotel Berlian
PAMEKASAN, AWAS – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, bersama Bea Cukai Madura melakukan Sosialisasi edukasi di bidang Cukai guna membasmi peredaran rokok bodong atau ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Senin(18/10/2021)
Kegiatan kali ini Salah satunya mengajak para ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Hal itu disampaikan kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi, pihaknya mengadakan sosialisasi ketentuan cukai ini dilakukan untuk memberikan rangsangan dan stimulus kepada sejumlah ormas dan LSM untuk bisa bersinergi bersama pemerintah daerah dalam hal memberantas rokok ilegal.
“Kami mengadakan sosialisasi agar para ormas atau tokoh mayarakat dan LSM ini untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan,” kata Imam Rifadi, kepala Bakesbangpol Pamekasan saat di wawancarai setelah acara sosialisasi ketentuan bidang cukai di Hotel Berlian, Jalan Raya Panglegur, Pamekasan.
Pihak juga menekankan kepada ke sejumlah tokoh masyarakat dan LSM ini untuk tidak menjual, mengkonsumsi maupun terjerumus kedalam mafia rokok ilegal.
“Kita butuh bersama-sama antara pemerintah dan ormas serta LSM untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara, Zainol Kepala kasi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madura menyampaikan, pihaknya memberikan edukasi kepada sejumlah ormas dan LSM diharapkan bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan pemahaman tentang pita cukai, ciri dan perbedaan rokok ilegal pada ormas dan LSM untuk bersama-sama dalam memberantas rokok ilegal,” ucapnya.(Buhari)