Daerah  

Antisipasi Keracunan, Kemenkes Wajibkan SPPG MBG Lulus Tiga Sertifikasi




Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan melakukan sertifikasi terhadap seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sertifikasi menjadi standar minimum bagi SPPG agar dapat beroperasi. Salah satu sertifikat yang harus dimiliki adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Kami telah menyepakati bahwa BGN akan mewajibkan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi dari Kemenkes,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

Selain SLHS, Kemenkes juga akan memperkuat standar dengan mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan standar gizi serta pengelolaan risiko di setiap SPPG. Selanjutnya, SPPG juga harus lolos sertifikasi halal.

“Nah, ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM,” kata Budi.

Ia menegaskan, Kemenkes akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Nasional Penyelenggara Jaminan Sosial (BGN) dalam melaksanakan sertifikasi tersebut. Ia juga telah mengintruksikan jajarannya untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Kami sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang mahal-mahal,” ujar Budi.

Sebelumnya, BGN mencatat sebanyak 198 SPPG telah memiliki SLHS per 30 September 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan data sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, yaitu 35 unit.

“Sampai 30 September 2025, sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS. Jumlah ini tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang melalui keterangannya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Diketahui, kasus dugaan keracunan akibat MBG masih terus terjadi hingga saat ini. Berdasarkan data BGN per 30 September 2025, setidaknya terdapat 6.517 orang yang terdampak dugaan keracunan akibat MBG.

Langkah-Langkah Peningkatan Standar SPPG

  • Penerapan Sertifikasi SLHS

    Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu syarat utama bagi SPPG untuk beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebersihan dan keamanan dalam penyediaan makanan.

  • Implementasi Sertifikasi HACCP

    Sertifikasi HACCP akan diterapkan untuk memastikan adanya pengelolaan risiko dan penerapan standar gizi yang sesuai.

  • Sertifikasi Halal

    Setiap SPPG wajib memiliki sertifikasi halal agar dapat memberikan layanan yang sesuai dengan prinsip agama dan etika.

  • Rekognisi dari BPOM

    Proses sertifikasi akan ditambah dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang disajikan.

Kerja Sama Antarlembaga

  • Kemenkes dan BGN

    Kemenkes akan bekerja sama dengan BGN dalam melaksanakan sertifikasi kepada seluruh SPPG.

  • Kolaborasi dengan BPOM

    BPOM akan turut serta dalam proses sertifikasi untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan.

  • Percepatan Proses Sertifikasi

    Semua pihak akan bekerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi tanpa mengorbankan kualitas dan biaya yang wajar.

Data Perkembangan Sertifikasi SPPG

  • Jumlah SPPG dengan SLHS

    Sebanyak 198 SPPG telah memiliki SLHS per 30 September 2025.

  • Penyebaran SPPG Berdasarkan Wilayah

  • Wilayah I: 102 SPPG
  • Wilayah II: 35 SPPG
  • Wilayah III: 61 SPPG

  • Perbandingan dengan Data Sebelumnya

    Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan data sebelumnya yang hanya mencatat 35 unit SPPG.

Tantangan dan Tindak Lanjut

  • Masih Ada Kasus Keracunan

    Meskipun jumlah SPPG dengan sertifikasi meningkat, kasus dugaan keracunan akibat MBG masih terjadi.

  • Data Korban Keracunan

    Sampai 30 September 2025, setidaknya 6.517 orang terdampak dugaan keracunan akibat MBG.

  • Tindakan Peningkatan Kualitas

    Kemenkes akan terus memperkuat standar dan memastikan semua SPPG memenuhi persyaratan untuk menjaga kesehatan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *