Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di Rumah Sakit
Nadiem Makarim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022, masih menjalani pembantaran di rumah sakit setelah menjalani operasi. Pembantaran ini merupakan penangguhan masa penahanan yang diberikan kepada tersangka karena kondisi kesehatannya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Nadiem saat ini masih dalam proses pembantaran. “Yang bersangkutan masih dibantar,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Anang menambahkan bahwa selama masa pembantaran, Nadiem dijaga oleh sekitar enam orang secara bergantian. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua orang yang menjaga secara bergantian dari pagi hingga malam. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan Nadiem selama menjalani perawatan medis.
Selain itu, tangan Nadiem tetap diborgol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan borgol ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada risiko apapun selama proses pembantaran.
Terkait kapan masa pembantaran akan berakhir, Anang menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dokter. “Kami sangat tergantung kepada hasil dari medis, dari dokter yang menangani, apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga,” katanya.
Diketahui, Nadiem menjalani pembantaran di sebuah rumah sakit pemerintah sejak sekitar dua pekan lalu. Anang mengisyaratkan bahwa Nadiem dioperasi karena menderita penyakit ambeien. Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode tahun 2019–2022. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan adanya keadilan dalam setiap proses hukum.
