Daerah  

Parkir Truk Sampah Sembarangan Tewaskan 3 Pemuda, Ngardika Dihukum 4 Bulan 7 Hari


Sidang Akhir Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas di Denpasar

Sidang terkait tragedi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Diponegoro, Denpasar, telah memasuki babak akhir. Sopir truk sampah bernama I Nyoman Ngardika (48) akhirnya dijatuhi vonis 4 bulan 7 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (2/10/2025) siang.

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Made Oktimandiani. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan maut.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 7 hari, dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari yang sebelumnya meminta hukuman 5 bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Peristiwa Kecelakaan yang Menewaskan Tiga Orang

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, tiga korban yakni I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita sedang mengendarai motor NMAX DK 6921 ABF dari arah selatan menuju utara. Mereka melaju di Jalan Diponegoro.

Sesampainya di depan Gang IV Jalan Diponegoro, motor mereka menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang diparkir di bahu jalan oleh terdakwa. Benturan keras membuat ketiganya terpental. Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Made Andiva sempat kritis dan dirawat di RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah Denpasar, namun akhirnya meninggal pada Senin, 9 Juni 2025.

Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan

Dalam sidang terungkap bahwa sejak April 2025, Ngardika sudah terbiasa memarkirkan truk sampah di lokasi tersebut, meski terdapat tanda larangan parkir. Menurut JPU, terdakwa juga tidak memasang segitiga pengaman, lampu hazard, atau tanda peringatan lain sebagaimana diwajibkan ketika kendaraan berhenti di jalan. Hal inilah yang dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan tragis tersebut.

Proses Hukum dan Reaksi Pihak Terkait

Selama proses persidangan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kedua belah pihak sepakat dengan hasil sidang.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi truk yang sering kali harus berada di jalan raya dalam kondisi tertentu. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta pemasangan alat peringatan yang sesuai sangat penting untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *