Daerah  

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Infrastruktur yang Sudah Siap


Infrastruktur yang Sudah Tersedia di IKN Nusantara

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan beberapa infrastruktur yang sudah ada di IKN. Hal ini terkait dengan ditetapkannya IKN sebagai ibu kota politik Indonesia, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam tahap pertama pembangunan IKN pada periode 2022–2024, telah dibangun berbagai infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menteri, rumah sakit, hotel, serta bandara VVIP. Pembangunan tahap pertama didukung oleh pembiayaan dari sektor swasta.

Selain itu, tahap ini juga memperkenalkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Infrastruktur ini didukung oleh Command Center yang menggunakan teknologi CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT) untuk memantau progres pembangunan secara real-time.

Beberapa proyek multiyears dari tahap pertama masih berjalan hingga 2025, termasuk pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, serta tol Balikpapan–IKN, yang direncanakan selesai pada akhir tahun 2025.

Fokus Pembangunan Tahap Kedua

Pembangunan tahap kedua akan fokus pada beberapa aspek penting, seperti pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan.

Berdasarkan Perpres 79/2025, pemerintah menargetkan pemindahan sekitar 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN untuk mendukung status Nusantara sebagai ibu kota politik. Hingga tahun 2029, diperkirakan akan ada 9.500 ASN yang ditempatkan di IKN.

Sampai September 2025, sudah tersedia 44 tower hunian siap huni di Nusantara untuk mendukung rencana tersebut. Saat ini, tiga tower sedang dalam proses penyelesaian, sementara empat tower baru lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Ajakan untuk Investor

Lebih lanjut, Basuki mengajak para investor dan pengusaha untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025. Menurutnya, peraturan ini memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di IKN.

“Perpres 79/2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ujar Basuki.

Sebagai informasi, hingga September 2025, realisasi investasi swasta non-APBN telah mencapai Rp 65,3 triliun dari 49 pelaku usaha (52 perjanjian kerja sama). Ini menunjukkan bahwa minat dan partisipasi dari sektor swasta terhadap IKN semakin meningkat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *