Skema Pembiayaan Pengobatan Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan mekanisme pembiayaan pengobatan bagi korban keracunan makan bergizi gratis. Menurutnya, terdapat dua skema yang digunakan dalam menangani kasus tersebut. Skema ini ditentukan berdasarkan jenis kejadian yang terjadi.
“Karena kasus ini bersifat sporadis dan berbeda di setiap daerah,” ujar Aji melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 September 2025.
Skema Pertama: Biaya Ditanggung Pemerintah Daerah
Skema pertama berlaku ketika kasus keracunan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dalam skema ini, seluruh biaya pengobatan akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Mulai dari penanganan awal hingga penyembuhan dan risiko lain yang timbul akibat peristiwa tersebut. Aji menjelaskan bahwa skema ini mirip dengan penanganan kasus-kasus kesehatan KLB lain seperti pandemi Covid-19.
Skema Kedua: Biaya Ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau Badan Gizi Nasional
Jika kasus keracunan tidak ditetapkan sebagai KLB, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau Badan Gizi Nasional. Dalam skema ini, pengobatan sepenuhnya gratis hingga korban pulang dari rumah sakit. Aji menegaskan bahwa pihak terkait akan memberikan bantuan secara penuh untuk memastikan semua korban mendapatkan perawatan yang layak.
Lonjakan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis
Beberapa waktu terakhir, kasus keracunan makan bergizi gratis mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data yang dikumpulkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah siswa yang mengalami keracunan meningkat drastis. Pada Juli, tercatat 342 siswa mengalami keracunan, kemudian naik menjadi 2.226 siswa pada Agustus, dan mencapai 3.145 siswa pada September.
Secara keseluruhan, lebih dari 5.000 kasus keracunan telah tercatat sejak Januari hingga September 2025. Salah satu wilayah yang terkena dampak terparah adalah Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, di mana lebih dari 1.000 siswa mengalami keracunan. Status KLB baru-baru ini ditetapkan untuk kasus tersebut.
Persiapan Anggaran Khusus untuk Kejadian Tak Terduga
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran khusus untuk menghadapi kejadian tak terduga seperti ini. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit dapat menghubungi BGN untuk membicarakan biaya pengobatan yang diperlukan.
“Kami memiliki dana yang siap digunakan, termasuk dari anggaran operasional dan kejadian luar biasa,” ujar Nanik dalam pernyataannya.
Dengan adanya skema pembiayaan yang jelas dan persiapan anggaran yang baik, diharapkan semua korban keracunan makan bergizi gratis dapat segera mendapatkan perawatan yang memadai tanpa mengkhawatirkan beban biaya.






