Daerah  

Tiga Karyawan Dishub Siantar Jadi Saksi Sidang Kasus Pungli Mantan Kadis


Sidang Kasus Korupsi di Pematangsiantar, Tiga Pegawai Dishub Dihadirkan sebagai Saksi

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore, tiga pegawai Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang. Mereka diperiksa terkait surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan mengenai kompensasi penutupan sementara lahan parkir tepi jalan di depan Rumah Sakit Vita Insani.

Saksi yang Dimintai Keterangan

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Tohom Lumban Gaol, seorang pegawai Dishub Siantar yang bertugas di bidang Perhubungan Darat, Kasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Tohom disebut sebagai orang yang mengambil uang kompensasi dari pihak rumah sakit selama tiga bulan, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.

Selain Tohom, dua saksi lainnya juga diperiksa, yaitu Muhammad Sofyan, Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar, serta Anggie Marita Rebecca Situmorang, yang merupakan Sekretariat Subbag Umum. Ketiganya diminta menjelaskan detail mengenai kompensasi yang diberikan oleh Rumah Sakit Vita Insani.

Penjelasan Mengenai Kompensasi

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menanyakan besaran kompensasi yang dibayarkan oleh pihak rumah sakit. Menurut Tohom, Dinas Perhubungan mematok biaya sebesar Rp 300 ribu per hari kepada pihak rumah sakit untuk dibayarkan. Penutupan parkir dilakukan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 27 juta.

Hakim kemudian bertanya mengapa uang tersebut tidak disetor ke kas daerah. Menurut hakim, Tohom dan Julham hanya menyetorkan uang setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi. Hal ini menunjukkan adanya niat jahat.

Tohom menjawab bahwa ia menyerahkan uang retribusi parkir kepada Julham selaku Kepala Dinas Perhubungan. Ia mengatakan sudah pernah menyampaikan agar uang tersebut disetor ke kas daerah.

Dakwaan yang Diajukan

Kasus korupsi yang menjerat Julham berupa pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta. Julham didakwa dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Dakwaan Primer: Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan Subsider: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Dengan hadirnya tiga pegawai sebagai saksi, kasus ini semakin mendekati titik terang.

Langkah Selanjutnya

Para saksi yang hadir dalam persidangan akan terus diperiksa untuk memberikan informasi lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mereka akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir. Proses hukum ini juga menjadi perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat publik dan dugaan pelanggaran hukum yang serius.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *