Daerah  

Usulan Restorative Justice Tidak Cocok untuk Kejahatan HAM Berat


Peran Restorative Justice dalam RUU KUHAP dan Pentingnya Perlindungan Hak

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kejahatan luar biasa atau extraordinary crime harus dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif yang tercantum dalam RUU KUHAP. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9).

Menurut Anis, kejahatan luar biasa mencakup berbagai tindakan serius seperti terorisme, korupsi, narkotika, serta kejahatan berat yang hukumannya lebih dari lima tahun. Termasuk dalam kategori ini adalah kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022. Penjelasan ini dilengkapi dengan pertimbangan dampak terhadap korban.

Anis menyarankan adanya aturan pemerintah terkait penggunaan keadilan restoratif setelah RUU KUHAP disahkan. Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya kasus transaksional. Ia menilai bahwa penyalahgunaan keadilan restoratif bisa menjadi jalan pintas dalam penyelesaian kasus tertentu.

“Penyalahgunaan restorative justice bisa menjadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat aturan pemerintah agar detail pelaksanaannya jelas,” ujarnya.

Selain itu, Anis juga menyampaikan bahwa bab tentang restorative justice dalam RUU KUHAP tidak boleh digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, penggunaan keadilan restoratif dalam kasus tersebut berisiko melahirkan impunitas.

“Terkait dengan pelanggaran HAM berat, RJ tak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena akan berisiko melahirkan impunitas,” katanya.

Dalam paparannya, Anis juga membahas tentang hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban yang masuk dalam RUU KUHAP. Ia menilai perlu ada aturan yang memperbolehkan terdakwa, korban, dan saksi tidak memberikan keterangan secara langsung jika kasus dianggap rentan. Hal ini bertujuan untuk melindungi mereka dari potensi ancaman atau tekanan.

“Jika kasus dianggap rentan, maka terdakwa, korban, dan saksi tidak perlu memberikan keterangan secara langsung. Saksi rentan bisa mengalami intimidasi jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa, sehingga perlu diperluas penggunaan video conference atau ruang terpisah,” tambahnya.

Anis juga menyoroti pentingnya aturan ketat dalam RUU KUHAP agar proses penegakan hukum tidak melanggar data pribadi. Ia menilai bahwa penggunaan data pribadi memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran informasi. Oleh karena itu, perlu diatur sanksi tegas terkait kebocoran data pribadi.

“Susi lain juga ada potensi bagaimana penggunaan data pribadi lebih sering ada potensi bocor. Maka perlu diatur sanksi tegas terkait dengan kebocoran data pribadi,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *