Daerah  

Indonesia-Polandia Tandatangani Perjanjian MLA, Perkuat Perang Melawan Kejahatan Lintas Negara


Kerja Sama Hukum Indonesia dan Polandia Memperkuat Kolaborasi Internasional

Indonesia dan Polandia resmi memperkuat kerja sama hukum melalui penandatanganan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama dengan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek. Acara berlangsung pada Jumat, 19 September 2025.

Polandia menjadi negara Eropa kedua setelah Swiss yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia. Kesepakatan ini mencakup pemberantasan tindak pidana umum serta memperluas cakupan ke ranah perpajakan dan bea cukai. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum antar negara, terutama dalam menghadapi kejahatan lintas batas.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perjanjian ini merupakan langkah nyata Indonesia dalam memperkuat posisi sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) serta membangun fondasi kokoh dalam memerangi kejahatan lintas negara. Ia menilai bahwa kesepakatan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi stabilitas hukum dan ekonomi nasional.

Momen penandatanganan MLA juga bertepatan dengan perayaan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Polandia yang telah terjalin sejak 19 September 1955. Oleh karena itu, acara ini memiliki makna historis yang penting.

Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyampaikan bahwa kesepakatan MLA akan menjadi tonggak baru dalam hubungan hukum antara dua negara. Ia bahkan membuka peluang untuk pembahasan lanjutan terkait transfer tahanan maupun perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Selain penandatanganan MLA, kedua menteri juga menandatangani joint statement untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran pengalaman di bidang hukum. Hal ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mendukung dalam upaya memperkuat sistem hukum dan keamanan.

Menteri Hukum Supratman optimistis bahwa kerja sama ini akan membuka jalan bagi terbentuknya perjanjian serupa dengan negara-negara Uni Eropa lainnya. Dengan membangun kemitraan yang kuat, Indonesia dapat lebih mudah menjalin kerja sama hukum dengan negara-negara lain di Eropa.

Dalam acara tersebut, Menteri Hukum Supratman didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Irjen Nico Afinta, Staf Khusus Menkum Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Turut hadir pula Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Polandia, Agus Heryana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut positif langkah pemerintah pusat tersebut. Menurut Mila, sapaan akrabnya, kerja sama MLA dengan Polandia membuktikan keseriusan Indonesia dalam memperkuat kolaborasi internasional di bidang hukum.

“Perjanjian ini strategis, karena menyasar bukan hanya kejahatan konvensional, tetapi juga tindak pidana perpajakan dan bea cukai yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional,” ujar Mila.

Dengan penandatanganan MLA ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Polandia, serta memberikan dampak positif dalam penguatan sistem hukum dan keamanan di tingkat regional maupun global.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *