Daerah  

Temuan BPK, 300 Pegawai RSUD Balaraja Kembalikan Uang Negara Dicicil 6 Bulan


Penjelasan tentang Pengembalian Uang Negara oleh RSUD Balaraja

RSUD Balaraja kini sedang melakukan upaya untuk mengembalikan sejumlah uang negara ke Kas Daerah Pemkab Tangerang. Jumlah yang harus dikembalikan mencapai Rp6.981.938.174. Pembayaran ini dilakukan secara cicilan selama enam bulan. Setoran tersebut berasal dari Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) yang diberikan kepada sekitar 300 pegawai RSUD Balaraja. Dalam setiap bulannya, jumlah TPBK tersebut dipotong otomatis sebagai bagian dari proses pengembalian.

Pengembalian uang ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten. Hasil audit yang dilakukan menunjukkan bahwa pembayaran TPBK bagi pegawai RSUD Balaraja pada tahun 2024 sebesar Rp27.927.725.699 tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seharusnya, besaran TPBK hanya boleh sebesar 75% dari total pendapatan, yaitu sekitar Rp20.945.814.524. Oleh karena itu, terdapat selisih kelebihan bayar TPBK sebesar Rp6.981.938.174.

Selisih tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati No 110 Tahun 2020 yang mengatur batas maksimal pemberian TPBK. Aturan ini memastikan bahwa penggunaan anggaran tidak melampaui batas yang ditentukan dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena adanya pelanggaran tersebut, maka uang yang telah dibayarkan lebih dari batas wajar harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Menurut Hidayat, Humas RSUD Balaraja, sejak ada temuan dari BPKP, para pegawai diwajibkan untuk mengembalikan TPBK yang telah diterima. Proses pengembalian ini sudah dilakukan selama tiga hingga empat bulan terakhir. “Ya kita kembalikan, sekarang sudah 3 atau 4 bulan (cicilan) gitu lah,” katanya saat diwawancarai.

Proses pengembalian ini menunjukkan komitmen RSUD Balaraja dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di lingkungan rumah sakit. Dengan adanya pengembalian uang tersebut, diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.

Beberapa poin penting terkait pengembalian uang ini antara lain:

  • Sumber dana: Pengembalian berasal dari TPBK yang diterima oleh sekitar 300 pegawai.
  • Jangka waktu: Cicilan dilakukan selama enam bulan.
  • Ketentuan hukum: Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati No 110 Tahun 2020 menjadi dasar pengembalian uang.
  • Komitmen RSUD Balaraja: Menunjukkan keseriusan dalam mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan publik.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat memahami alasan dan prosedur yang dilakukan oleh RSUD Balaraja dalam mengembalikan uang negara. Hal ini juga menjadi contoh penting tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *