Daerah  

Ansor Banser Tangerang Minta Proses Hukum Tegas Atas Kekerasan Brutal Terhadap Rida


Kepedulian Ansor-Banser terhadap Korban Kekerasan di Tangerang

Rida, seorang korban kekerasan brutal dan ancaman golok yang menyebabkan matanya tertutup, kini mendapatkan dukungan besar dari ratusan anggota Ansor-Banser. Mereka datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menuntut keadilan dan proses hukum yang tegas tanpa pilih kasih. Kedatangan ini berlangsung pada Jumat, 26 September 2025, sebagai bentuk perhatian terhadap nasib sahabat mereka.

“Kehadiran kami hari ini bukan untuk demo atau menciptakan keributan. Ini adalah silaturahim sekaligus memastikan sahabat kami, Ndan Rida, mendapat keadilan,” ujar Midyani, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa kedatangan tersebut hanya 1% dari seluruh anggota Banser di Tangerang. Tujuan utama mereka adalah memastikan perkembangan laporan kepada kepolisian.

Dalam pertemuan dengan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Muhammad Jauhari, rombongan Ansor-Banser mendapat respon positif. Kapolres menyampaikan langsung bahwa kasus ini menjadi prioritas dan ia sendiri yang memimpin penanganannya. “Kami ingin pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih. Siapapun pelakunya harus dihukum seadil-adilnya,” tegas pimpinan Ansor-Banser Cabang Kota Tangerang.

Kasus Kekerasan yang Menggemparkan

Kasus kekerasan brutal yang dialami Rida oleh Bahar bin Smith beserta kelompoknya di Cipondoh semakin menguatkan catatan kelam Bahar bin Smith. Sebelumnya, Bahar pernah divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak dan kekerasan yang direkam dan diunggah ke publik. Bukti nyata perilaku kasar ini sulit dibantah.

Ini bukan sekadar insiden isolasi, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang sebelumnya membuat Bahar dihukum. Penggunaan dalil agama dan klaim “mengamankan” acara justru menjadi tameng untuk aksi arogan yang melanggar hukum. Hal ini juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap elite agama menjadi terkoyak.

Laporan Polisi yang Diterima

Untuk diketahui, laporan yang dilayangkan istri korban telah terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025. Pelapor atas nama Fitri Yulita, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan terhadap suaminya.

Dalam laporan polisi yang beredar, Fitri menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan itu menimpa suaminya, Bang Rida, hingga mengalami luka-luka serius. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Bahar Smith bersama beberapa orang lainnya.

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Ini

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai 7 tahun penjara. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Ansor-Banser tetap berkomitmen untuk mendukung korban dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Dukungan ini juga menjadi bentuk kesadaran kolektif bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Dengan langkah-langkah seperti ini, harapan akan keadilan dan keamanan dapat terwujud.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *