Penanganan Keracunan MBG yang Memerlukan Perhatian Serius
Kasus keracunan yang terjadi pada program Makanan Bergizi (MBG) di berbagai daerah semakin menjadi perhatian serius. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menyampaikan tanggapannya mengenai hal ini. Menurutnya, situasi ini menimbulkan keguncangan bagi para orang tua yang memiliki anak dalam usia yang menerima bantuan MBG dari Presiden Republik Indonesia.
Berbagai pihak mulai memberikan himbauan, harapan, kritik, serta saran untuk memastikan keamanan dan kualitas MBG. Dari praktisi sosial hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, semua merasa khawatir atas kondisi yang terjadi. Data yang dirangkum oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga 24 September 2025 mencatat sebanyak 6.452 kasus keracunan MBG. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 5.080 korban keracunan per 17 September 2025.
Penyebab utama dari insiden ini antara lain adalah kurangnya higienitas makanan, suhu penyimpanan yang tidak sesuai, ketidaksesuaian pengolahan pangan, kontaminasi silang, serta indikasi sensitivitas alergi pada penerima manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar MBG benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Upaya mitigasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga diperlukan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Kepolisian, khususnya Kesatuan Reskrim Polres di setiap daerah, harus turut serta dalam proses ini. Andi Fajar menekankan bahwa Polres perlu melakukan inspeksi secara berkala dan bekerja sama dengan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
“Polres harus turut andil dalam melakukan inspeksi dan pengecekan secara periodik terhadap SPPG,” tegas Andi Fajar. Ia menambahkan bahwa selain memastikan kualitas bahan pangan, kompetensi para koki atau petugas masak juga perlu dicek. Menu dan penyajian harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan, serta pastikan tidak ada penyimpangan anggaran pokok.
Selain meningkatkan kehati-hatian, langkah-langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi keracunan akibat buruknya pengawasan kualitas dan keamanan bahan pangannya. Jika ada indikasi kelalaian dalam Standart Operasi Prosedure (SOP), maka tindakan hukum perlu dilakukan oleh APH.
“Yang jelas, apapun alasannya, kita harus benar-benar menjaga program MBG ini agar jangan sampai anak-anak kita menjadi korban kecerobohan dan kelalaian dari pengelola dapur MBG,” ujar Andi Fajar.
Jika secara teknis pelaksanaan MBG tidak merata dan berisiko tinggi, serta memperlebar potensi penyalahgunaan anggaran yang justru menjadi ajang bisnis bagi berbagai pihak, maka perlu dipertimbangkan model bantuan lain yang lebih tepat sasaran. Andi Fajar menegaskan pentingnya penguatan ketahanan pangan secara menyeluruh, sehingga kualitas pangan dapat terjamin sampai di perut rakyat.
