Disperindag Dan Bea Cukai Madura Menggelar Sosialisasi Bangunan KIHT, Serta Membatu Izin PR Ilegal Menjadi Legal
PAMEKASAN, AWAS – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan Sosialisasi edukasi pengawasan izin usaha industri rokok pada masyarakat Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pangentenan, Kabupaten Pamekasan. Selasa (28/09/2021)
Sosialisasi tersebut guna untuk menekan peredaran rokok ilegal serta membantu izin perusahaan rokok ilegal menjadi legal.
Sedangkan yang hadir dalam sosialisasi yaitu, Bagian Perekonomian Pemkab, Disperindag, Bea Cukai Madura, serta Forkompimcam, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi yang dilakukan di balai Desa Bulangan timur itu juga mengidukasi tentang pengawasan izin usaha industri/ pemerintah daerah juga mensosialisasikan bangunan kawasan induatri hasil tembakau atau KIHT di Desa Gugul Tlanakan.
Hal itu di katakan Ifa salah satu Staf bidang perindustrian Disperindag Pamekasan, pihaknya menitik tekankan pada bidang izin bangunan industri rokok, sehingga kedepan para pengusaha industri bisa berdaya saing dengan perusahaan industri yang lebih besar.
“Sosialisasi dari Disperindag secara umum menitiktekankan maslah izin bangunan industrinya dan kawasan industri hasil tembakaunya,” kata Ifa
Pihaknya juga mensosialisasikan manfaat KIHT terhadap pemerintah khususnya pada masyarakat serta bisa menyerap tenaga kerja baru, sehingga bisa mengurangi angka penganggutan di Kabupaten Pamekasan.
“Adanya KIHT nantinya sangat berdampak pada masyarakat dan bisa menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.
Sementara Fadil, ketua BPD Desa Bulangan Haji sangat mendukung denganadanya sosiliasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama larang mengkonsumsi rokok ilega.
“Kita bisa tau ciri-ciri peebedaan rokok ilegal dan legal serta alakosi dananya dari DBHCHT itu jelas untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” ucap Fadil.
“dengan adanya KIHT itu juga sangat banggus untuk nanyinya bisa mengurangi angka pengangguran di masa Covid-19. pungkasnya (Adv/Buhari)