Kecemasan atas Keracunan MBG yang Menimpa Banyak Anak-Anak
Jumlah korban keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Januari hingga September 2025 mencapai 5.914 orang. Dari total tersebut, anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kualitas dan keselamatan program yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Menanggapi data tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan perasaan prihatin setelah melihat video-video yang menunjukkan kondisi para korban.
“Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN dan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Saya seorang ibu, dan melihat gambar-gambar di video membuat hati saya sangat sedih,” ujar Nanik dengan nada prihatin.
Ia menegaskan bahwa BGN akan mengambil tanggung jawab penuh atas insiden ini. Pihaknya berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi anak-anak dan pihak lain yang menjadi korban. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kami akan membiayai semua akibat dari kejadian ini dan berkomitmen untuk memperbaiki program MBG agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Penutupan 45 Dapur MBG sebagai Langkah Awal
Sebagai langkah awal, BGN telah menutup 45 dapur MBG yang dinilai tidak mematuhi SOP dan menjadi sumber insiden keamanan pangan. Dari jumlah tersebut, 40 dapur ditutup untuk waktu yang belum ditentukan. Penutupan dilakukan sampai seluruh proses investigasi, perbaikan sarana, dan peningkatan fasilitas selesai.
Nanik juga memberikan peringatan keras kepada seluruh SPPG agar segera memenuhi persyaratan operasional. Mereka diberi waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen penting seperti Sertifikat Layak Izin dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta sertifikat kelayakan air konsumsi. Jika dalam satu bulan tidak dipenuhi, BGN tidak ragu untuk menutup SPPG yang bersangkutan.
Potensi Gugatan Hukum atas Insiden Keracunan
Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Hasanal Mulkan, menjelaskan bahwa para mitra MBG bisa saja diproses hukum. Ia memberikan peluang kepada masyarakat agar menuntut mitra MBG yang memberikan makanan yang tidak layak sehingga mengakibatkan keracunan.
“Sebagai ahli hukum, saya dapat memberikan informasi mengenai potensi pemrosesan hukum dalam kasus keracunan makanan, termasuk dalam konteks program Makan Bergizi Gratis,” kata Mulkan.
Menurutnya, potensi diproses hukum kasus keracunan makanan, termasuk keracunan yang terjadi dalam program MBG, sangat mungkin dan dapat diproses melalui jalur hukum. “Bisa dari jalur hukum baik secara pidana maupun perdata, terutama jika terbukti ada kelalaian atau unsur lain yang melanggar hukum.”
Dasar Hukum yang Relevan
Dalam ranah hukum pidana, pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka. Pasal ini dapat diterapkan jika keracunan terjadi akibat kelalaian dalam penyiapan, pengolahan, atau distribusi makanan yang menyebabkan orang lain sakit.
Di ranah hukum perdata, pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi jika kerugian (biaya pengobatan, kerugian materiil, dll.) terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum (kelalaian), dari pihak penyelenggara atau penyedia makanan.
Selain itu, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi makanan/jasa yang dijual/disediakan.
Jalur Hukum yang Bisa Diambil
Untuk prosedur hukum, korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana keracunan ke Polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh polisi, termasuk berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau Dinas Kesehatan.
Dalam penanggulangan KLB, Dinas Kesehatan atau BGN wajib melakukan upaya penanggulangan, termasuk penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel, dan pertolongan pada korban. Hasil penyelidikan ini dapat menjadi bukti dalam proses hukum.
Intinya, keberhasilan pemrosesan hukum sangat bergantung pada pembuktian kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang jelas antara makanan yang dikonsumsi dengan sakit/keracunan yang dialami, serta adanya unsur kesalahan atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab.












