Pengakuan Mantan Kasi Dishub Pematangsiantar Terkait Penyimpangan Dana Parkir
Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, mengungkapkan bahwa uang pungutan liar yang diperoleh dari lahan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani digunakan untuk keperluan makan dan minum bersama anggota Satlantas Polres Siantar. Uang sebesar Rp 2 juta hasil kompensasi penutupan lahan parkir RS Vita Insani digunakan bersama Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang, untuk keperluan makan dan minum.
Pengakuan ini disampaikan Tohom saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Julham, atas tindakan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani. Menurutnya, uang tersebut diperoleh berdasarkan perintah Julham setelah kegiatan sosialisasi perubahan jalan Cipto di Pematangsiantar.
Dana Retribusi Parkir yang Tidak Disetorkan ke Kas Daerah
Tohom juga mengakui telah menerima uang dari retribusi parkir yang dikutip sejak Mei hingga Juli 2024 senilai total Rp48,6 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari pihak RS Vita Insani sebanyak tiga kali. Pertama sebesar Rp24,3 juta, kedua Rp12 juta, dan ketiga Rp12,3 juta. Total keseluruhan uang yang diterima adalah Rp48,6 juta. Ia mengatakan bahwa uang tersebut langsung diterima oleh pihak RS Vita Insani atas perintah Julham, lalu diserahkan kembali kepada Kadis.
Selain itu, Tohom juga mengaku mendapatkan uang dari Julham dengan nominal bervariasi setelah berhasil menerima uang parkir. Misalnya, ia diberi uang sebesar Rp4,3 juta oleh Julham untuk pembuatan plang di RSVI. Selain itu, ia juga menerima uang sebesar Rp2 juta untuk konsumsi makan minum bersama pihak Satlantas di kafe setelah peresmian sosialisasi Jalan Cipto. Ia menyebut ada sedikit sisa yang dikembalikan ke Julham.
Pemeriksaan Oleh Inspektorat dan Sanksi Berat
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga petang, Tohom mengungkapkan bahwa dirinya dan Julham sempat diperiksa oleh pihak Inspektorat Pematangsiantar terkait pungli parkir pada November 2024. Keduanya kemudian diberikan sanksi berat karena pelanggaran disiplin. Mereka lalu ingin mengembalikan uang yang telah diberikan oleh RS Vita Insani.
Namun, menurut Tohom, pihak RSVI tidak bersedia menerima pengembalian uang kompensasi penutupan areal parkir yang telah mereka bayarkan ke Dishub Pematangsiantar. Alasan yang diberikan adalah tunduk terhadap Surat Keputusan (SK) Kadishub.
Penjelasan Mengenai SK dan Dukungan Program Pemerintah
Tohom menjelaskan bahwa pembuatan SK soal permintaan izin penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan tidak dilakukan dengan niat untuk pungli. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pembangunan.
Selain Tohom, Muhammad Sofyan selaku Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar serta Anggie Marita Rebecca Situmorang selaku Sekretariat Subbag Umum di Dishub Pematangsiantar juga diperiksa dalam persidangan ini.
Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Dakwaan yang Diajukan terhadap Julham
Dalam kasus ini, Julham didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Julham juga didakwa dengan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
