Bea Cukai Madura Bersama Disperindag Menggelar Sosialisasi Di Bidang Cukai, Serta Menekan Peredaran Rokok Ilegal Kena Cukai
PAMEKASAN, AWAS – Bea Cukai Madura bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Rokok ilegal.
Kegiatan Sosialisasi tersebut, di selenggarakan di Hotel Cahaya Berlian, di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (23/09/2021).
Sebanyak 100 peserta yang dibagi dua sesi selama dua hari Mulai Kamis pagi, 23 September hingga Jum’at 24 September 2021 mulai mengikuti berbagai materi yang disampaikan, Bea Cukai Madura, Disperindag dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat.
Sedangkan Kepala Disperindag, Achmad Sjaifuddin, mengatakan, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Kabupaten Pamekasan.
“Kegiatan Ini sangat bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” katanya.
Selain itu, nantinya para peserta yang telah di undang secara khusus bisa menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai di wilayah Pamekasan.
menurutnya, pemerintah akan mendapat pendapatan dari biaya cukai dari pengumpulan penerimaan negara. yang nantinya pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Sementara, Tesar Pratama perwakilan Bea Cukai Madura mengatakan, dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bersama Bea Cukai tentang ketentuan undang-undang di bidang Pabean dengan menyasar IKM diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Sehingga pelaku IKM diharapkan bisa menjadi garda terdepan untuk menguatkan upaya besar tersebut demi kemajuan industri secara umum di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya.(Adv/Buhari)