KUR Perumahan: Optimisme dan Kritik yang Menggema
Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah signifikan dalam upaya memperkuat sektor ekonomi dengan merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Keputusan ini mendapat respons beragam, mulai dari optimisme hingga kritik tajam terhadap kebijakan yang dianggap tidak menyentuh akar masalah.
Angin Segar untuk UMKM
Salah satu pihak yang menyambut baik kebijakan ini adalah Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah. Ia menilai bahwa program KUR Perumahan merupakan langkah yang tepat, meskipun dianggap terlambat. Menurutnya, penggunaan KUR untuk sektor properti bisa menjadi solusi cerdas dalam menghadapi daya beli masyarakat yang sedang lesu.
“Memperkuat pembiayaan melalui KUR adalah langkah cerdas dari pemerintah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa KUR Perumahan seharusnya sudah diterapkan sejak lama, terutama untuk mendukung sisi pasokan. Pengembang, kata Junaidi, sangat membutuhkan dukungan pembiayaan yang lebih besar.
Menurut data Apersi, banyak pengembang yang termasuk dalam kategori usaha menengah dengan omset antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun. Namun, selama ini sektor properti seolah luput dari perhatian sebagai objek KUR. Hal ini membuat Junaidi merasa bahwa kebijakan ini sangat dinantikan oleh industri tersebut.
Kritik terhadap Pendekatan Pasar
Di sisi lain, ada suara yang mengkritik pendekatan pemerintah dalam kebijakan KUR Perumahan. Lektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Jehansyah Siregar, menilai bahwa kebijakan ini hanya mereduksi masalah perumahan rakyat menjadi sekadar bisnis properti. Ia menuding pemerintah terlalu mengandalkan solusi seperti KPR dan KUR, padahal hal ini tidak relevan bagi warga miskin perkotaan dan permukiman kumuh.
Jehansyah menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian PUPR dan BP Tapera, didominasi oleh para ekonom neoliberal yang memiliki pandangan bias pasar. “KPR dan KUR dianggap solusi ajaib, padahal tidak relevan bagi warga permukiman kumuh,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa realitas urbanisasi seharusnya dijawab dengan pelayanan publik dan penataan kota, bukan asumsi bahwa pasar akan menyerap permukiman kumuh secara otomatis.
Keterbatasan Kemauan Politik
Selain masalah substansi, Jehansyah juga mengkritik kurangnya kemauan politik dalam menjalankan kebijakan perumahan. Ia menilai bahwa alasan di balik terus dipaksakannya skema kredit perbankan yang gagal mengatasi housing backlog adalah karena pejabat malas membangun sistem pengiriman dan tidak memiliki lembaga pelaksana yang kuat.
Menurutnya, tugas membina UMKM seperti pengembang kecil dan pedagang bahan bangunan seharusnya menjadi ranah sektor perdagangan dan UMKM, bukan dibebani ke program perumahan. Ketiadaan lembaga perumahan rakyat yang kokoh, seperti HousinG Development Board (HDB) di Singapura atau CODI di Thailand, membuat Indonesia terjebak dalam masalah yang sama.
Paradoks Kebijakan Perumahan
Jehansyah juga mengungkap paradoks di balik kebijakan KUR Perumahan. Ia menilai bahwa program ini tidak akan mampu menjangkau para pekerja informal yang merupakan mayoritas di sektor perumahan. Hal ini disebabkan oleh persyaratan birokratis yang sulit dipenuhi oleh mereka.
“Ini persoalan political will yang membutuhkan perhatian seorang Presiden RI,” cetus Jehansyah. Ia menekankan bahwa solusi perumahan rakyat bukanlah sekadar urusan teknis, melainkan komitmen politik tingkat tertinggi untuk berpihak pada rakyat miskin dan informal. Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat lebih memahami kompleksitas masalah perumahan dan mengambil pendekatan yang lebih holistik.
