Daerah  

LPSK Bantu Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Prada Lucky


Pertemuan LPSK dengan Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini melakukan pertemuan dengan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama Tentara (Asten) Kuanino, Kota Kupang. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, membahas rencana pendampingan bagi keluarga dan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal lembaganya untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk merancang strategi pendampingan yang akan diberikan kepada keluarga dan saksi-saksi.

“Ini hanya pertemuan awal untuk membahas rencana pendampingan dari kami kepada keluarga dan saksi-saksi,” ujarnya setelah bertemu dengan keluarga di rumah duka. Menurutnya, keluarga Prada Lucky menyambut baik kedatangan tim LPSK dan menyampaikan sejumlah keluhan terkait kematian putra mereka.

Selain itu, LPSK juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas. “Kami berkomitmen untuk membantu dalam proses penegakan hukum atas kasus penganiayaan yang dialami Prada Lucky,” tegas Susilaningtias.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh tim LPSK serta orang tua Prada Lucky. Beberapa wartawan yang hadir tidak diperkenankan mengikuti jalannya diskusi, meskipun LPSK memastikan bahwa komunikasi dengan keluarga berjalan baik.

Sebelum bertemu keluarga di Kupang, LPSK telah lebih dulu mengunjungi Kabupaten Nagekeo untuk menjalin komunikasi dengan beberapa saksi dalam kasus tersebut. “Sebelum ke sini kami juga sudah ke Nagekeo untuk bertemu dengan beberapa orang saksi,” tambah Susilaningtias.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah sempat menjalani perawatan intensif. Ia diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI seniornya. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah ditahan di Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah-Langkah yang Dilakukan LPSK

LPSK telah mengambil beberapa langkah penting dalam upaya melindungi keluarga dan saksi-saksi terkait kasus ini. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:

  • Pertemuan dengan keluarga: LPSK melakukan pertemuan langsung dengan keluarga untuk memberikan dukungan dan memahami kebutuhan mereka.
  • Komunikasi dengan saksi: Tim LPSK juga berkoordinasi dengan para saksi untuk memastikan informasi yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pendampingan psikologis: LPSK berkomitmen untuk memberikan bantuan psikologis kepada keluarga dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.
  • Pengawasan proses hukum: LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Dengan langkah-langkah ini, LPSK berharap bisa memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga berkomitmen untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara cepat dan adil.

Peran LPSK dalam Kasus Penganiayaan

LPSK memiliki peran penting dalam melindungi saksi dan korban dalam berbagai kasus, termasuk kasus penganiayaan yang menimpa Prada Lucky. Selain memberikan dukungan psikologis, lembaga ini juga bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak korban dan saksi dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Beberapa hal yang dilakukan LPSK dalam kasus ini antara lain:

  • Membantu proses penyelidikan: LPSK bekerja sama dengan penyidik untuk memastikan bahwa semua fakta dikumpulkan secara lengkap dan akurat.
  • Memberikan perlindungan hukum: LPSK memastikan bahwa korban dan saksi tidak mengalami tekanan atau ancaman selama proses hukum berlangsung.
  • Menyediakan akses ke layanan kesehatan: LPSK juga berupaya memberikan akses ke layanan kesehatan bagi keluarga dan saksi yang membutuhkan.

Dengan peran ini, LPSK berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan lembaga lain agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *