Penyidik KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Program Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses penyidikan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi.
Pada hari Selasa (9/9/2025), penyidik KPK memanggil Pratomo Anindito (PA) sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih. PA adalah Analis Senior di Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan tindakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua anggota DPR RI, yaitu Satori dan Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan mengeksplorasi pengetahuan Pratomo Anindito tentang dugaan tindakan gratifikasi dan TPPU yang menjadi inti kasus ini. KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka. Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memanipulasi dan menerima aliran dana dari program sosial BI dan OJK. Total dana yang disebut-sebut diterima mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Menurut konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, Heri dan Satori, yang saat itu berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, diduga berperan sentral dalam “mengatur” alokasi dana program sosial dari BI dan OJK. Setiap anggota Komisi XI disinyalir mendapatkan kuota kegiatan yang dananya disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar melalui empat yayasan. Dana tersebut kemudian dicuci dengan cara dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar melalui delapan yayasan. Uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom mobil, dan membeli berbagai kendaraan. KPK bahkan telah menyita 15 unit mobil milik Satori di Cirebon pada awal September sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan korupsi, tetapi juga tindakan pengelolaan dana yang diduga ilegal.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung, dengan fokus pada peran para pihak yang terlibat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Pratomo Anindito, KPK berharap dapat memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk menuntut para tersangka secara hukum.
