Kasus Pembunuhan Wiranto yang Belum Selesai, Keluarga Korban Kembali Mencari Keadilan
Pada 25 Oktober 2014, kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Wiranto (17 tahun) kembali menjadi perhatian masyarakat. Kejadian tersebut terjadi dalam sebuah pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dua pelaku, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, telah menjalani hukuman penjara dengan vonis 4 tahun 6 bulan. Namun, satu pelaku lainnya bernama Litao sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan belum ditangkap.
Setelah sekian lama menghilang, Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029. Ia akhirnya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari keluarga korban, karena selama 11 tahun mereka berusaha mencari keadilan, sementara pelaku justru dibiarkan menjadi anggota legislatif.
Wakatobi adalah kabupaten kepulauan di Sulawesi Tenggara yang dikenal sebagai destinasi selam kelas dunia berkat keanekaragaman hayati lautnya. Namun, kasus pembunuhan Wiranto yang masih memicu kontroversi menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu cepat diwujudkan.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan bahwa ia baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 setelah mengetahui bahwa Litao akan maju dalam Pilkada 2024. “Setelah mengetahui pelaku kembali ke Wakatobi, sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami dan meminta bantuan terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Sesuai Pasal 78 KUHP, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, masa kedaluwarsa adalah 12 tahun. Oleh karena itu, kasus Litao masih dapat diproses. Saat mengunjungi Polres Wakatobi, penyidik menyatakan bahwa berkas perkara belum ditemukan.
“Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan,” kata Sofyan. Ia juga menyurati Propam Polda Sulawesi Tenggara karena dinilai Polres Wakatobi tidak bekerja secara profesional. “Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespons dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini,” imbuhnya.
Setelah ditangani Polda Sulawesi Tenggara, Litao ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025 tertuang dalam surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/20253. Sofyan juga mempertanyakan keputusan Polres Wakatobi mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao maju Pilkada 2024. SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana tertentu.
“Saya mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang,” ujarnya. “Terus saya juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman,” tegasnya.
Menurut Sofyan, keluarga korban hanya meminta Litao ditangkap dan dihukum setimpal. “Orangtua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran,” pungkasnya.
