Daerah  

Setelah Diperiksa 7 Jam, Mantan Wali Kota Cirebon Diborgol dengan Rompi Oranye


Mantan Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Gedung Sekda

Mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nashrudin Azis, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cirebon. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam dan keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Cirebon dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye. Meski dalam kondisi tersebut, ia tampak tersenyum saat diwawancarai oleh para jurnalis yang menunggu di luar.

Nashrudin Azis menyampaikan pesan agar kondusivitas Kota Cirebon tetap terjaga dan menyerahkan segala sesuatu pada proses hukum yang berlaku. Pernyataannya ini disampaikan setelah ia selesai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari hingga menjelang magrib.

Pemanggilan terhadap mantan wali kota ini dilakukan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekda yang berlangsung pada tahun anggaran 2016–2018. Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Cirebon telah mengumpulkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen dan rekaman yang relevan. Sebagai hasilnya, Nashrudin Azis akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, mulai tanggal 8 hingga 27 September 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait perintah yang diberikan oleh Nashrudin Azis saat menjabat sebagai Wali Kota Cirebon. Ia memerintahkan tim teknis kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk menandatangani BAPL-Kedua dan BAST-Kedua pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018, pekerjaan tersebut belum selesai sepenuhnya, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 26,52 miliar.

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Pihak kejaksaan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Selain Nashrudin Azis, sebelumnya Kejari Cirebon telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang sama.

Keenam tersangka tersebut adalah Budi Raharjo (BR), Kepala DPUTR Kota Cirebon periode 2016-2018; Irawan Wahyono (IW), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon yang juga pernah menjabat sebagai PPK dan Kabid Cipta Karya DPUTR pada 2018 serta Kepala DPUTR pada 2022. Selain itu, empat tersangka lainnya antara lain PH sebagai PPTK, HM sebagai tim leader PT Bina Karya, AS sebagai Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung, dan FR sebagai Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018.

Muhamad Hamdan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban jika alat bukti yang dikumpulkan cukup. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Cirebon dalam menuntut keadilan dan memastikan semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *