Penangkapan Pengedar Arak Tradisional di Jombang
Seorang pria berinisial J, warga Dusun Bareng, Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang karena diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis arak. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang merasa khawatir dengan maraknya peredaran miras tradisional di wilayah tersebut.
Penggerebekan terjadi pada Minggu, 7 September 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan botol arak yang berasal dari Purwodadi, Jawa Tengah. Menurut informasi yang diperoleh, arak tersebut dibawa ke Jombang dan dijual kembali kepada konsumen lokal.
Temuan Saat Penggerebekan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 115 botol arak yang masing-masing berisi 1,5 liter. Arak tersebut disimpan dalam sebuah mobil pikap bernomor polisi S 8870 WI yang digunakan oleh pelaku. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Saat diperiksa, J mengakui bahwa ia membeli arak dari sumber di Purwodadi. Ia kemudian menjualnya kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol. Dari penjualan ini, J mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol.
Penanganan Kasus
Kasus ini kini sedang ditangani sebagai tindak pidana ringan. Pihak kepolisian melibatkan satuan Sabhara Polres Jombang dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal terkait perda daerah terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Berdasarkan Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus peredaran miras tradisional yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.
Langkah Preventif dan Edukasi
Selain menindak pelaku, pihak kepolisian juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras, khususnya yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam perdagangan miras ilegal dan lebih waspada terhadap adanya aktivitas seperti ini di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini menjadi contoh bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ilegal agar tidak lagi melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan hukum.
Tantangan dan Upaya Ke depan
Meskipun penangkapan ini berhasil, masih ada tantangan dalam mengatasi peredaran miras tradisional di wilayah tertentu. Beberapa faktor seperti kesadaran masyarakat, akses ke produk ilegal, dan kesulitan dalam pengawasan menjadi kendala utama.
Untuk mengatasi hal ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan masyarakat. Program sosialisasi dan penguatan penegakan hukum akan menjadi fokus utama dalam upaya mengurangi peredaran miras ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta tidak terpengaruh oleh dampak negatif dari konsumsi miras.
