TNI Dianggap Melampaui Kewenangan dalam Menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Institut untuk Reformasi Kepolisian (ICJR) menilai bahwa TNI melampaui kewenangannya dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pengaruh atau influencer bernama Ferry Irwandi. Hal ini disampaikan oleh peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, melalui pernyataan tertulis pada Senin, 8 September 2025.
Menurut Iqbal, TNI tidak dirancang sebagai aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. “TNI seharusnya fokus pada ancaman dari luar negeri, bukan ancaman dari dalam negeri,” ujarnya.
Dalam konteks Satuan Siber, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menjelaskan bahwa peran tentara adalah menanggulangi ancaman siber di sektor pertahanan. “Bukan berpatroli untuk mencari-cari adanya dugaan tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tersebut,” kata Iqbal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan penyidik Polri. “Tidak ada peran TNI dalam hal ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Dansat Siber Mabes TNI Juinta Omboh Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry setelah melakukan patroli siber. “Dari patroli siber, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Perwira TNI Angkatan Darat ini belum melaporkan Ferry ke polisi. Sebaliknya, ia lebih dahulu berkonsultasi dengan jajaran polisi mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap Ferry. Saat ini, TNI sedang menyusun langkah hukum yang akan diambil terhadap Ferry. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami tentu mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” katanya.
Juinta enggan mengungkapkan jenis tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Ferry. Ia hanya menyebutkan bahwa akan ada proses penyidikan terhadap kasus ini. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ucapnya.
Ia juga mengklaim telah berusaha menghubungi Ferry, tetapi gagal. Juinta menyatakan bahwa stafnya telah mencoba mengontak Ferry Irwandi.
Ferry mengatakan belum mengetahui tentang konsultasi TNI dengan polisi terkait pemidanakan dirinya. “Saya belum tahu apa-apa,” kata dia melalui sambungan telepon saat dihubungi wartawan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh Juinta maupun stafnya mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud. “Saya tidak pernah dikontak,” ujarnya melalui unggahan di Instagram.
