Daerah

Bea Cukai Madura Menggelar Sosialisasi Serta Memberikan Pemahaman Tentang Rokok Ilegal


 

PAMEKASAN, AWAS – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bea Cukai Madura serta Kabag Prekonomian melakukan sosialisasi rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pamekasan Tahun 2021 di Balai Desa Blaban Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Senin (6/9/2021)

 

Kegiatan Tersebut dilakukan di Balai Desa Blaban, serta di hadiri oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat.

 

Turut hadir pula dalam sosialiasi pemahaman tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT itu, Dari Kabag Perekonomian, Sri Puji Astutik, dari Disperindag dan Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar serta dari TNI/Polri.

 

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Faisol menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengidukasi masyarakat tengang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

 

“Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang teediri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Batu Marmar,” kata Ach Faisol.

 

Ia juga berkata, kegiatan ini akan terus dilakukan selama 18 hari di 13 kecamatan yang tersebar di wilayah Pamekasan.

 

“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari kedepan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” tambahnya.

 

Sedangkan, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menerangkan, Sosialiasi Cukai ini awal di Desa Blaban. Kami dari Bea Cukai Madura bersama bebwrapa instansi terkait malakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal serta pemanfaatan DBHCT yang diperuntuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

“Edukasi hang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami juga disini memberikan  cara membedakan rokok ilegal dan legao dari pitanya hingga beberapa ditel bentuk yang ada di bungkusnya, agar masyarakat tau rokok itu ilegal atau legal,” ucap Tesar Pratama.(Adv/Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *