Daerah  

Kejagung Tak Selidiki Kasus Beras Oplosan, Ada yang Tersembunyi?


Kejaksaan Agung Fokus pada Penyaluran Subsidi Beras, Bukan Kasus Beras Oplosan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyelidikan terkait kasus beras oplosan yang sedang menjadi perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam sebuah pernyataannya di kantor Kejagung, Senin (28/7/2025).

Menurut Anang, kejaksaan lebih fokus pada pengusutan dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran subsidi beras. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengambil alih kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana negara dalam bentuk subsidi.

“Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang.

Ia menekankan bahwa kasus beras oplosan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian tidak masuk dalam ranah tugas Kejagung. Menurutnya, penyelidikan terhadap isu tersebut sudah dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan Polri.

“Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” tambahnya.

Perusahaan yang Diperiksa dalam Kasus Subsidi Beras

Dalam kasus penyaluran subsidi beras, Kejagung telah memanggil enam perusahaan yang diduga terlibat. Keenam perusahaan tersebut antara lain:

  • PT Wilmar Padi Indonesia
  • PT Food Station
  • PT Belitang Panen Raya
  • PT Unifood Candi Indonesia
  • PT Subur Jaya Indotama
  • PT Sentosa Utama Lestari (Japfa)

Dari keenam perusahaan tersebut, dua di antaranya telah menjalani pemeriksaan tahap penyelidikan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia.

Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Pihaknya akan terus memperdalam penyelidikan untuk memastikan apakah ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya dalam penyaluran subsidi beras.

Fokus pada Pengawasan Dana Negara

Anang juga menekankan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penggunaan dana negara yang transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, subsidi beras merupakan salah satu program yang menjadi perhatian khusus karena melibatkan anggaran besar.

“Pengawasan terhadap dana negara sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan,” katanya.

Dengan fokus pada penyaluran subsidi beras, Kejagung berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan program bantuan sosial di tengah masyarakat.

Langkah Selanjutnya

Pihak Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa memandang siapa pun yang terlibat.

Selain itu, Kejagung juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *