Perubahan Kebijakan Visa Schengen untuk Warga Negara Indonesia
Uni Eropa telah melakukan perubahan kebijakan terkait pengajuan visa Schengen bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah kemudahan yang diberikan kepada WNI yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya. Dengan adanya perubahan ini, para WNI dapat mengajukan Visa Schengen multi-entry, yang memungkinkan mereka masuk dan keluar dari negara-negara di kawasan Schengen tanpa batas selama masa berlaku visa tersebut.
Apa Itu Visa Schengen Multi-Entry?
Visa Multi Entry adalah jenis visa yang memberikan kebebasan bagi pemegangnya untuk masuk dan keluar dari negara-negara Schengen sebanyak yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu. Jika sebelumnya hanya bisa digunakan sekali atau beberapa kali, dengan Visa Multi Entry, pemegang visa dapat melakukan perjalanan bolak-balik sesuai kebutuhan.
Kawasan Schengen mencakup 26 negara di Eropa, termasuk negara-negara seperti Prancis, Jerman, Spanyol, Italia, dan lainnya. Visa Schengen umumnya digunakan untuk berbagai tujuan seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, pameran dagang, atau keperluan lain selain bekerja di negara-negara Schengen.
Masa berlaku biasa dari Visa Schengen adalah 90 hari dalam rentang waktu 180 hari. Artinya, pemegang visa memiliki kesempatan untuk tinggal di kawasan Schengen selama 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
Jenis-Jenis Visa Schengen
Ada dua jenis utama visa Schengen yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat, yaitu:
-
Single Entry Visa
Visa ini hanya memungkinkan pemegangnya untuk masuk ke negara Schengen sekali saja. Jika sudah keluar dari kawasan Schengen, visa tidak dapat digunakan kembali. -
Multiple Entry Visa
Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar dari negara Schengen beberapa kali dalam jangka waktu tertentu. Pemegang visa juga bisa mengunjungi negara non-Schengen asalkan masih dalam masa berlaku visa.
Persyaratan Pengajuan Visa Schengen
Untuk mengajukan Visa Schengen, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
- Formulir permohonan visa Schengen
- Paspor yang masih berlaku (minimal 3 bulan)
- Foto paspor ukuran 3,5 x 4,5 cm (background abu-abu terang)
- Bukti tiket penerbangan pulang dan pergi
- Bukti pemesanan hotel atau akomodasi
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Polis asuransi perjalanan
- Surat sponsor secara finansial
Jika Anda masih di bawah usia 18 tahun, Anda wajib datang bersama orang tua atau wali saat mengajukan permohonan visa. Dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:
- Akta kelahiran anak
- Akta cerai orangtua dan putusan cerai yang mencakup hak asuh anak (jika orang tua sudah bercerai)
- Akta kematian (jika salah satu orang tua telah meninggal)
Cara Membuat Visa Schengen
Berikut langkah-langkah mudah untuk membuat visa Schengen:
-
Mengajukan Permohonan ke Kedutaan, TLS Contact, atau VFS Global
Anda dapat memilih lembaga yang akan melayani pengajuan visa, seperti kedutaan, TLS Contact, atau VFS Global. Pastikan untuk mempelajari ketentuan pengajuan visa dengan teliti melalui situs resmi negara tujuan. -
Membuat Janji Temu Pembuatan Visa Schengen
Setelah menentukan lembaga, buat janji temu dengan pihak terkait. Anda bisa mengajukan permohonan hingga 6 bulan sebelum keberangkatan, namun minimal 15 hari sebelum keberangkatan. -
Mengumpulkan Berkas Visa Schengen
Siapkan dokumen sesuai dengan tujuan keberangkatan. Anda bisa melihat daftar dokumen yang dibutuhkan di situs resmi kedutaan. Isilah formulir perjalanan yang tersedia. -
Melakukan Wawancara dan Pembayaran
Setelah menyerahkan berkas, Anda akan diminta untuk menjalani wawancara. Pastikan semua dokumen lengkap dan benar agar proses pengajuan berjalan lancar. -
Tunggu Proses Pemrosesan
Setelah permohonan diajukan, lembaga yang menangani akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan keputusan. Proses pemrosesan biasanya memakan waktu sekitar 15 hari sejak pengajuan diterima.
