Daerah  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sebut PMI Asal TTU yang Meninggal di Malaysia Bekerja Melalui Jalur Resmi


Laporan Reporter

mediaawas.com

, Dionisius Rebon


mediaawas.com, KEFAMENANU

– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU, Simon Soge menyebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, NTT bernama Mersiana Nino yang meninggal dunia di Negeri Jiran Malaysia bekerja melalui jalur resmi atau legal.

Legalitas status PMI Mersiana Nino ditandai dengan dokumen resmi yang dimilikinya berupa dokumen paspor yang masih aktif.

“Dokumen paspor dengan nomor E5320139 dimilikinya,” ungkapnya, Senin, 16 Juni 2025.

Saat berada di Malaysia, Mersiana Nino bekerja sebagai buruh pada salah satu ladang sawit di Serian, Negara Malaysia.

Sebelumnya, Simon mengatakan, jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, NTT bernama Mersiana Nino (27) tiba di rumah duka pada Minggu, 15 Juni 2025 sore.

Mersiana dilaporkan sebelumnya meninggal dunia di Serian, Negara Malaysia pada Selasa, 10 Juni 2025 kemarin sekitar pukul 02.11 waktu Malaysia.

Jenazah Mersiana dikembalikan ke kampung halamannya berdasarkan permintaan dari ibu kandungnya, Adelina Usnaat. Jenazah PMI ini akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Manamas.

Dia menjelaskan, Mersiana Nino merupakan salah seorang PMI asal Kabupaten TTU yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia.

Berdasarkan sertifikat dari Jabatan Pendaftaran Negara Serian dengan Nomor SK 378322 yang dikutip dari Surat Bukti Pencatatan Kematian Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, penyebab kematian Mersiana belum diketahui secara pasti. Almarhumah juga tercatat dalam daftar kematian Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuching, Malaysia.

“Jenazah almarhumah sudah tiba di Desa Manamas sore tadi,” ungkapnya, Minggu, 15 Juni 2025 malam.

Berdasarkan permintaan keluarga, jenazah Mersiana Nino tidak dilakukan autopsi. Namun, akan dikirim ke Indonesia untuk dikebumikan.

Dia menjelaskan, proses repatriasi jenazah Mersiana Nino melalui proses yang cukup panjang. Pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, jenazah diberangkatkan dari Serian menuju Tebedu/Entikong menggunakan jalur darat (Nomor Polisi ORP 4334).

Pada hari yang sama, perjalanan pemulangan jenazah dilanjutkan dari Tebedu/Entikong menuju Pontianak menggunakan jalur darat (Nomor Polisi KB 9038 AP).

Setelah tiba di Pontianak pada Minggu, 15 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB jenazah Mersiana diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air JT 0837 menuju Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya. Jenazah tiba di Surabaya sekira pukul 08.10 WIB.

Jenazah Mersiana kemudian diberangkatkan dari Surabaya ke Bandara Udara El Tari Kupang pada hari yang sama sekira pukul 11.10 WITA dan tiba pukul 14.10 WITA.

“Setelah tiba di Kupang, jenazah langsung diberangkatkan menuju ke Desa Manamas, Kabupaten TTU sore tadi,” pungkasnya.

(bbr)

Ikuti berita mediaawas.com lainnya di
BERITA GOOGLE


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *