Advokat Nor Cholis Ali SH.MH.Menangkan Gugatan PMH, Obyek Di Jalan Irawati Surabaya
http://SURABAYA.mediaawas.com – Setelah melalui proses sidang yang panjang,dengan menghadirkan para pihak,baik penggugat dan tergugat disertai bukti-bukti maupun keterangan saksi perihal Perkara Perdata Pdt/No 1292/PN/ Sby,Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dengan penggugat Hj Rumi, Ufron dan Us melawan Tergugat I bernama Muawisah serta Tergugat II bernama Fatur, Muarif dan Rohman, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dimenangkan oleh Penggugat.
Sebagaimana diungkapkan Penasehat Hukum Penggugat, Advokat Nor Cholis Ali SH. MH, dari Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum berkantor di JL. Pemuda Kaffa No 88 Junok Kelurahan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura Jatim ini menjelaskan.
Gugatan Klien kami telah dikabulkan, semua alat bukti yang kita ajukan menurut hukum sah dan berharga,” terangnya Rabu.(30/06/2021
Sesuai e-Court, objek jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Irawati Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, SHM Sertifikat Hak Milik Nomor 003 Kecamatan Semampir Luas 165 M2. NIB 12.39.21.00 Secara Hukum Dimiliki oleh Penggugat,” lanjutnya.
Menurut Hukum, Perbuatan Tergugat I, 2 dan Tergugat 3.4 mengabaikan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian serta melanggar hukum melakukan perbuatan, yang menolak unjuk menandatangani obyek tanah dan bangunan yang telah dijualnya,
Padahal Penggugat telah membayar tergugat sebesar Rp 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dan masih mengabaikan Teguran Penggugat sampai dengan saat ini adalah tindakan terhadap hukum,” terang Cholis
Perlu diketahui, Berdasarkan keterangan Advokat Nor Cholis, Gugatan PMH di layangkan di PN Surabaya berdasarkan bahwa para tergugat adalah pasangan Ibu dan Anak yang memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disebutkan diatas.
Dan obyek tersebut telah dijual kepada Penggugat dengan harga Rp 125.000.000. (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana perjanjian Jual Beli (JB) Bermatrei tanggal 14 Juni 201O yang dibuat dan di saksikan dihadapan aparat kampung yaitu RT dan RW setempat.
Namun seiringnya waktu pihak tergugat tidak mau tanda tangan (AJB) ke Notaris dengan dalih yang tidak rasional,sehingga terpaksa dilakukan gugatan ke Pengadilan PN Surabaya dan Alhamduliilah di kabulkan atau dimenangkan oleh majelis hakim pungkas Advokat yang spesialis dalam perkara sengketa tanah ini (Cs)