Kuat Diduga Lakukan Penyimpangan DD, APH di Minta Periksa Kades Negeri Galih Rejo
Mediaawas.com LAMPUNG UTARA – Meski telah dikonfirmasi sebelumnya secara langsung, terkait perealisasian dana desa (DD) tahun anggaran 2023, Hardi selaku kepala desa (Kades) Negeri Galih Rejo kecamatan Sungkai Tengah diduga melakukan korupsi anggaran. Senin 20 Juli 2024.
Dimana ia selaku kepala desa, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) mengenai dana desa yang di maksud. Dalam konfirmasi dirinya berkilah dari hampir semua konfirmasi yang tim media ini sampaikan secara langsung.
Diketahui, saat ini Hardi menjabat sebagai kepala desa Negeri Galih Rejo, sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu, yang mana ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala desa Negeri Campang Jaya sejak tahun 2017.
Kini menurut data dan informasi, bila merujuk pada anggaran tahap ke tiga (3) di tahun 2023 lalu, Kades Hardi mengelola anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Insentif Operator SIKs-Ng, (Rp12.000.000). Insentif Operator Desa (Rp6.000.000). Dokumen RPJMDES (Rp3.205.000). Dokumen LPJ DD dan ADD (Rp2.355.000). Insentif Pengelola Barang (Rp8.400.000).
MUSRENBANGDesa (Rp1.955.000). Insentif RT, Rp70.200.000. LPPD dan LPJ (Rp1.975.000). Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Rp900.000). Penanggulangan kerawanan sosial dukungan Penyelenggaraan Pencegahan (Rp16.800.000). Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa (Rp3.750.000). Operasional Paud (Rp6.000.000). Operasional TPA/TPQ (Rp3.000.000).
Pengadaan perpustakaan desa (Rp17.500.000). Operasional Posyandu (Rp6.000.000). Insentif KPM (Rp3.000.000). Kelompok Masyarakat Keluarga Berencana (Rp2.400.000).
Dimana konfirmasi yang di sampaikan wartawan sebelumnya,Hardi menolak lantaran dia menilai tugas wartawan bukan semestinya mempertanyakan realisasi anggaran desa.
“Kalau Inspektorat yang mempertanyakan perealisasian anggaran (DD) itu (baru) wajar.” klaim kades Hardi.
Sementara, yang menjadi dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran DD terhitung pada tahap ketiga, untuk realisasi penggunaan dana desa dalam pengerjaan kegiatan non fisik meliputi.
Insentif Operator SIKs-Ng, Insentif Operator Desa, Dokumen RPJMDES, Dokumen LPJ DD dan ADD, Insentif Pengelola Barang. Dengan total Rp31.960.000,.
Dimana pengerjaan laporan dalam pemberkasan tersebut diduga dapat dikerjakan oleh satu operator. Mengapa di anggarkan sevara berulang dengan nama anggaran yang berbeda.
Kemudian terkait anggaran pada item Penanggulangan Kerawanan Sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan, sebesar Rp16.800.000,-, Pengadaan perpustakaan desa dengan nilai Rp17.500.000, ikut menjadi pertanyaan.
Pasalnya, selain anggaran untuk kerawanan sosial seperti apa di desa itu sehingga layak di alokasikan anggaran, dan dimana letak perpustakaan desa atas pengadan yang di anggarkan..?
Selain anggaran pada tahap ketiga, lantaran dirinya menjabat sebagai kepala desa di desa Negeri Galih Rejo pada pertengahan tahun 2023. Disinyalir sebagian anggaran pada tahap ke dua, terdapat anggaran yang kades Hardi kelola pada masa itu, ikut di pertanyakan.
Kendati demikian, di kutip dari media sosial jenis blogspot suaranusantara12. Dimana Hardi menambahkan klaimnya bahwa ia merasa tidak pernah tertutup atas kritik terlebih oleh wartawan. Lantas mengapa dirinya terkesan gusar saat di lakukan kontrol oleh tim media ini sebelumnya.
Bukan hanya itu, dia menerangkan bahwa terkait dugaan penyimpangan mengenai anggaran yang di kelolanya itu tidak benar adanya.
”Saya ga pernah tertutup terhadap kritikan dari siapapun, termasuk kritikan dari teman-teman media, selama kritikan itu objektif dan sifatnya membangun” ujarnya.
“Itu bukan data desa saya, saya kan menjabat kepala desa di akhir tahun 2023, jadi data yang disampaikan, tidak berkaitan dengan saya” tutup Hardi.
Kini, atas dugaan penyimpangan dan bebrapa item anggaran yang masih menjadi pertanyaan. Masih di telusuri.
Sementara Isnpektorat kabupaten Lampung Utara di minta melakukan pemeriksaan pada kepala desa Hardi. Dimana bila ditemukan kerugian negara yang signifikan, dapat kiranya merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk di lakukan tindakan.
Sebagai informasi di lansir dari pemberitaan website resmi Dewan pers dengan judul ”Dewan Pers Ingatkan Publik Soal Fungsi Kontrol Sosial”, tugas wartawan telah di atur dalam Undang-Undang No 40 tahun1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Kemudian informasi publik di atur dalam undang-undang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik, dan.
Terkait korupsi, juga telah di atur di dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Amd-Tim)