DaerahHukum & KriminalNews

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dukun Pijat, Korban Harapkan Keadilan Penegak Hukum Polres Sumenep


SUMENEP, Awas.com |Perbuatan pelecehan seksual kembali terjadi dan dialami oleh seorang perempuan berinisial HS warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, Jawa Timur. Perbuatan memalukan dan melanggar hukum dilakukan oleh seorang pria inisial MN yang berprofesi sebagai dukun pijat warga Desa Prenduen, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, Jawa Timur.

Berdasarkan penelusuran media, pelecehan seksual yang dilakukan MN terhadap HS, berawal saat HS yang diantar keponakannya datang ke rumah MN dengan tujuan memijatkan kaki kanannya yang sakit dan tidak bisa bergerak normal akibat kecelakaan yang HS alami sebelumnya saat pulang kerja.

HS mengungkapkan bahwa pelecehan seksual terhadap dirinya terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu kamar rumah MN dimana HS akan dipijat oleh MN. Jum’at (19/07/2024)

Foto : Suami Korban ( kiri )

Dugaan pelecehan seksual yang dialami HS seorang perempuan yang sudah mempunyai suami tersebut, mengakibatkan trauma dan mengancam psikis HS serta mengundang emosional suami dan keluarga besarnya. Hal itu disampaikan oleh suaminya saat dikonfirmasi oleh media.

  • ” Saya sebagai suaminya serta keluarga besar, tidak terima dengan pelecehan seksual terhadap istri saya oleh MN, ” ungkap suami HS dengan ekspresi wajah yang memendam marah.
Foto : Korban inisial HS, saat menunjukkan surat pemberitahuan SP2HP-1 dan SP2HP-2 terlapor

Akibat perbuatannya, MN dilaporkan oleh HS ke Polres Sumenep pada tanggal 20 Juni 2024 dengan laporan polisi Nomor : LP-B/146/VI/2024/SPKT Polres Sumenep dan telah dilakukan penyelidikan pada tanggal 27 Juni 2024 dengan Nomor : SP.LIDIK/212/VI/2024/Reskrim. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2024 terbit surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian terhadap pelapor dengan Nomor : B/338/SP2HP/I/VI/2024/Reskrim.

Selanjutnya, perkembangan proses hukum terlapor ( MN ), pada tanggal 18 Juli 2024 pihak Polres Sumenep mengeluarkan surat pemberitahuan terhadap HS pelapor akan perkembangan hasil penelitian dengan Nomor : B/402/SP2HP-2/VII/RES.I.II/2024/Reskrim.

Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep tentunya sangat diharapkan oleh pihak pelapor ( HS ), karena pihak pelapor ingin dapat keadilan dari penegak hukum sebagai konsekwensi hukum yang harus diterima oleh terlapor ( MN ) sebab perbuatannya yang tidak pantas dilakukan terhadapnya sebagai pasien ( MN ).

Mendengar harapan pelapor untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum, memantik Rasyid selaku aktivis Pemerhati Kebijakan Publik yang sangat vokal dalam menyuarakan keadilan, mendorong para penegak hukum khususnya pihak penyidik Polres Sumenep agar memproses laporan pelapor yang notabanenya sebagai korban perbuatan dugaan pelecehan seksual sampai tuntas.

  • ” Saya meminta terhadap penyidik Polres Sumenep untuk memproses hukum terlapor ( MN ) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor ( MN ) sampai tuntas, agar MN mendapatkan keadilan, ” tegas Rasyid di sela – sela kesibukannya.

Ia memastikan akan mengawal proses hukum perbuatan amoral yang mengakibatkan terancamnya psikis HS karena duagaan pelecehan seksual yang dilakukan MN sampai HS mendapatkan keadilan.

  • ” Saya percaya, penyidik Polres Sumenep pasti profesional dalam memproses hukum terlapor dengan tidak setengah hati, karena penyidik Polres Sumenep merupakan bagian dari unsur Polri presisi sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung masyarakat, ” pungkasnya dengan penuh percaya diri.

[Red/Mul]

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *