Daerah

Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 159 Kepala Desa


PAMEKASAN, Media Awas. Com – Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

SK yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin tersebut bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin

Menurutnya, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.

“Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” tambah dia.

Tak hanya itu saja, Pj Bupati Pamekasan juga mengungkapkan, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.

“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades, red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *