Daerah

Gerakan Advokasi Masyarakat (GAM) Geruduk Pangadilan Negeri Bangkalan Menyoal Putusan Hakim Yang Tidak Sesuai “Ada Apa”



BANGKALAN AWAS . Pengadilan Negeri Bangkalan Madura Jawa Timur . Digruduk Gerakan Advokasi Masyarakat (GAM) , terkait masalah Putusan Hakim sangat mengecewakan Masyarakat , karena Sebagai Penegak Hukum Institusi sangat menyimpang. Jum’at (25/06/2021) .
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata , sebagai pedoman prilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dan bernegara Indonesia , sebagai Negara hukum telah menjamin kesetaraan hukum bagi warganya , hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 ” bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum , dan Pemerintah serta wajib menjungjung hukum tidak ada kecualinya,”
Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai lembaga yang telah dipercayakan serta di amanahkan dalam penegakan hukum bagi warganya , Namun nampaknya praktek nya di Bumi Dhikir dan Shalawat ini ada Indikasi oknum penegakan hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan yang mencoba mengebiri bahkan merampok hak warganya dengan menetapkan keputusan yang tidak sebagaimana mestinya diputuskan .

Tuntutan Dari Gerakan Advokasi Masyarakat (GAM) , kepada Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai berikut :
1. Menyoal Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan , yang terkesan diskriminatif dan disinyalir tidak berdasar serta tendensius .
2. Jika Pengadilan Negeri Bangkalan dalam mengangani kasus penegakan hukum tidak mencerminkan sebagai instrumen Negara , dalam penegasan yang berasaskan keadilan serta kesetaraan dimata hukum , sebaiknya oknum hakim tersebut dipecat dari Bumi Bangkalan ini , sebab telah mencidrahi tahapan proses hukum dan telah menyakiti hati masyarakat .
3. Equality before the law kita dimata hukum sama dan menjunjung tinggi azas keadilan adalah tupoksi sebagai instrumen Negara .
4. Keadilan telah di amputasi dan hukum telah dirampok .
5. Keadilan harus ditegakkan di bumi Dhikir dan Shalawat Bangkalan .
Kordinator Lapangan (Korlap) Acik Kusuma membantah atas tuduhan tersebut , Karena atas dasar surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat , bahwa ijazah yang dimiliki Kepala Desa (Kades) terpilih memang betul-betul asli , Pihaknya dengan adanya tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang .
Acik Kusuma menambahkan , disaat kasus pencemaran nama baik di sidangkan ke meja hijau , Pengadilan Negeri Bangkalan memutus bebas , Padahal , dengan adanya bukti-bukti yang sudah di serahkan sudah cukup kuat .
” Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri , menuntut 1(Satu) tahun penjara , Tetapi setelah di Persidangan Pengadilan Negeri pembacaan putusan (F) divonis bebas ini ada apa .” Ungkap Acik .
Dengan adanya kasus yang sangat menyimpang ini , Acik bahkan menilai hakim yang menangani kasus trsebut tidak mencerminkan sebagai Instrumen Negara yang berasaskan keadilan , Massa aksi mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan agar supaya oknum hakim tersebut dipecat .
” Karena sebagai Penegak Hukum Keadilan telah mencoreng nama Lembaga , serta mencidrai tahapan proses hukum juga telah menyakiti hati Masyarakat ,” Tegasnya .
Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Dr.Maskur Hidayat S.H.M.H.menyampaikan , dengan alasan bahwa terdakwa (F) diputus bebas karena beberapa unsur belum terpenuhi di persidangan , bahkan pihaknya enggan membeberkan unsur yang tidak terpenuhi itu , Perkara tersebut saat ini masih berlanjut ke kasasi .
” Dengan adanya unsur yang tidak terpenuhi itu saya tidak bisa menyampaikan , Karena ini berurusan dengan kode etik sebagai hakim,” Tutur Maskur selaku Ketua PN .
Lanjjut Maskur menjelaskan , Persidangan perkara pencemaran nama baik itu sempat diganti majelis hakimnya , dari Muhamad Baginda Rajoko Harahap kepada Sugiri Wiryandono , Dia diganti dengan alasan karena Covid-19 . Namun dalam proses hukum tidak menjadi persoalan. Pungkasnya . (Bowie)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *