Lagi – lagi, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) Soroti Perkara PKPU PN NIAGA SURABAYA
SURABAYA, MEDIA AWAS|Perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang ( PKPU ) yang telah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU antara PT. Mandiri Duta Contraktor ( PT.MDC ) sebagai penggugat melawan PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera ( PT GBDS ) sebagai tergugat dalam nomor perkara 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Surabaya, rupanya sempat disorot oleh beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Jawa Timur, lantaran pihak tergugat PT. GBDS melakukan Permohonan Perlindungan Hukum sekaligus Permohonan Pengawasan dalam perkara PKPU tersebut dengan nomer surat tertanggal 03 November 2023.
Menyikapi hal tersebut Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) melihat dugaan adanya praktek mafia hukum peradilan. Hal ini sempat di ungkap oleh Presiden Eksekutif Moh. Hasan, SH., MH., CPCLE., C.NS saat dikonfirmasi oleh beberapa media cetak dan media online sekira Pukul 16.00 WIB di salah satu restoran ternama di Surabaya, bahwa perkara tersebut patut diduga tidak terlepas dari peran mafia hukum. ( Selasa, 07/11/2023 )
“Sebagaimana UU No. 37 Tahun 2004 dalam pasal 245 tentang pembayaran semua hutang, selain yang sudah ada sebelumnya diberikannya penundaan kewajiban pembayaran hutang, selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran hutang tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran hutang tersebut dilakukan kepada semua kreditur, menurut perimbangan piutang masing – masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat [3] ” tegasnya.
Dijelaskan pula oleh dirinya, dalam pasal 259 ayat [1] dijelaskan Debitur setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran hutang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
Lebih lanjut President Eksekutif LPKP2HI yang juga berprofesi sebagai Advokad menyatakan bahwa terlebih pihak tergugat ( PT. GBDS ) telah memenuhi kewajibannya membayar lunas kepada semua Kreditur Konkuren. Hal ini diperlukan kearifan hakim, serta integritas hakim dalam melakukan sebuah putusan ungkapnya.
Iapun mengatakan bahwa seharusnya tergugat tidak bisa dipailitkan karena tergugat masih mempunyai kemampuan untuk membayar dan telah dibuktikan dengan melunasi kepada para konkuren.
Untuk itu majelis hakim bisa mempertimbangkan i’tikat baik dari PT. GDBS. Kita berharap agar Komisi Yudisial, Ombusman dan pihak – pihak terkait untuk memantau sidang PKPU PN NIAGA SURABAYA, agar melahirkan putusan yang fair dan transparan, serta bisa menutup peluang akses Mafia Hukum Peradilan sebagai industri hukum tegasnya. ( M )