Guna Membasmi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Menggelar Sosialisasi di 13 Kecamatan
PAMEKASAN, AWAS. COM – Guna menciptakan Kabupaten yang bersih dari Beredarnya rokok ilegal khususnya di Pamekasan, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dalam rangka meminimalisir serta membasmi peredaran rokok ilegal di gerbang salam pamekasan madura.
Adapun lokasi yang disasar oleh Pihak satpol PP, toko, pasar dan lain-lainnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.
M. HASANURRAHMAN, Selaku Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa Kegiatan kali ini merupakan Sosialisasi ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kab. Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini meng edukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” Ungkapnya
Tak hanya itu saja, pihaknya juga menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena *Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal*