Daerah

Ratusan Masyarakat Datangi Kantor DPMD Desak Batalkan Proses Pendaftaran PAW


PAMEKASAN, AWAS. COM – Puluhan masyarakat gugul mendatangi langsung kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan.

Tak hayal Kedatangan mereka guna untuk mendesak Pemkab Pamekasan agar membatalkan Pendaftaran bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Rabu( 21/6/2023 )

Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul mengatakan agar panitia pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul agar dibubarkan dan kembali membentuk panitia yang baru. Penyebabnya, ada banyak aturan yang sudah dilanggar selama proses pendaftaran.

“Panitia harus dibubarkan karena sudah melanggar aturan dan membentuk panitia yang baru,” kata Nali

Pihaknya menilai, panitia tidak fair dan tidak adil dalam menjalankan proses pendaftaran calon kades PAW. Sebab ada calon yang ditolak dengan alasan yang tidak mendasar.

“Saya ditolak karena orang luar, padahal saya sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan,”katanya

“Jika tetap dilanjutkan, kami akan ambil langkah hukum. Karena ini sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Sementara Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman mengatakan bahwa segala aspirasi yang dari masyarakat akan dimusyawarahkan dengan panitia kabupaten dan sekda. Ia tidak mesti hati-hati dan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak bisa memutuskan. Kita perlu musyawarah dan memanggil panitia dan para calon,” Pungkasnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *