Daerah  

7 Pelaku Kerusuhan Ditangkap Polda Lampung, 1 Jadi Tersangka Bom Molotov Saat Demo di DPRD


Demonstrasi Ricuh di Lampung, Tujuh Orang Diamankan Akibat Bom Molotov

Pada Senin (8/9/2025), suasana demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung tiba-tiba berubah menjadi ricuh setelah pihak kepolisian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. Salah satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan dan penggunaan bom molotov selama aksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial FJ (23 tahun) terbukti merakit bom molotov dan berusaha menggunakan alat tersebut saat demonstrasi sedang berlangsung. Selain itu, FJ juga diketahui melibatkan enam remaja yang masih berstatus anak bermasalah dengan hukum (ABH) untuk ikut serta dalam aksi tersebut. “FJ terbukti membawa dan merakit bom molotov serta mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam demonstrasi dengan membawa bahan peledak berbahaya,” ujar Indra.

Aksi ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki potensi menimbulkan kerusakan besar bahkan korban jiwa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap ringan mengingat penggunaan bahan peledak dalam aksi unjuk rasa dapat berujung pada tindak pidana berat.

Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHPidana. Antara lain Pasal 187 ayat (1) tentang perbuatan yang dapat membahayakan keamanan umum, Pasal 187 Bis terkait perbuatan yang sama, serta Pasal 53 tentang percobaan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, FJ terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ini merupakan bentuk peringatan tegas bahwa aksi anarkis yang mengancam keselamatan orang banyak tidak akan ditoleransi,” tegas Indra.

Sementara itu, terhadap keenam remaja ABH yang terlibat, polisi memilih langkah berbeda. Mereka tidak ditahan, melainkan dikembalikan ke keluarga masing-masing melalui mekanisme diversi. “Enam ABH ini dikembalikan kepada orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kami berharap orang tua bisa meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Polda Lampung juga menyatakan akan terus mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mendalangi perbuatan FJ. Aparat masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga menyuplai bahan peledak atau mendorong penggunaan bom molotov dalam aksi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana aksi unjuk rasa bisa berubah menjadi ancaman serius jika ada provokator yang membawa bahan berbahaya. Keamanan demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang aspirasi masyarakat malah bergeser ke arah tindakan anarkis.

Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan aspirasi dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum. “Kami membuka ruang demokrasi bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat. Namun jika dilakukan dengan kekerasan dan melibatkan bahan peledak, maka konsekuensinya jelas akan berhadapan dengan hukum,” tutup Kombes Pol Indra Hermawan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *