Daerah  

6 Alasan Pilkada lewat DPRD Harus Ditolak!


Wacana Pilkada Melalui DPRD Dinilai Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan. Berbagai pihak menilai bahwa usulan ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang telah dijalankan sejak reformasi. Salah satu tokoh yang menyampaikan kritik terhadap wacana ini adalah Yusfitriadi, founder Visi Nusantara Maju.

Alasan Utama Penolakan Pilkada Tidak Langsung

Yusfitriadi mengemukakan enam alasan utama mengapa Pilkada tidak langsung melalui DPRD harus ditolak. Pertama, ia menilai gagasan tersebut dinilai ahistoris dan tidak memperhatikan perjalanan konstitusi demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2014, saat ada upaya perubahan mekanisme Pilkada, masyarakat secara luas menolak. Hal ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memastikan Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Kedua, Yusfitriadi menilai bahwa Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu, sejajar dengan pemilihan legislatif dan eksekutif. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada langsung dan serentak merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat.

Kekeliruan Konstitusi dan Prinsip Negara

Ketiga, Yusfitriadi menilai bahwa Pilkada melalui DPRD menyalahi prinsip bernegara. Indonesia adalah negara republik dengan sistem pemerintahan presidensial, bukan monarki atau parlementer. Oleh karena itu, mandat kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, semestinya diberikan langsung oleh rakyat.

Keempat, ia menilai bahwa Pilkada tidak langsung merampas hak politik rakyat. Hak memilih pemimpin daerah merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak dapat dialihkan kepada lembaga perwakilan. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka kedaulatan politik rakyat akan teramputasi karena rakyat tidak lagi memilih pemimpinnya secara langsung.

Potensi Oligarki dan Ketidakbertanggungjawaban

Kelima, Yusfitriadi menilai bahwa kepala daerah hasil pemilihan DPRD berpotensi tidak bertanggung jawab kepada rakyat. Ia menilai bahwa kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme tersebut lebih berpotensi menjadi representasi kekuasaan dan oligarki dibandingkan kehendak publik. Dalam hal ini, kepala daerah tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi kepada kekuatan politik yang memilihnya.

Keenam, Yusfitriadi mengingatkan bahwa mekanisme ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke praktik pemerintahan era Orde Baru, ketika hak politik rakyat dibatasi dan pemimpin tidak dipilih secara langsung. Reformasi menjadi tidak bermakna jika praktik berbangsa dan bernegara dikembalikan seperti masa Orde Baru, termasuk dengan menghapus Pilkada langsung.

Harapan untuk Gerakan Publik

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Yusfitriadi berharap penolakan terhadap Pilkada tidak langsung menjadi gerakan publik yang luas. Ia berharap para wakil rakyat dapat diingatkan agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kehendak dan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dapat terjaga dengan baik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *