Pemutusan Jabatan 31 Kepala Sekolah di Kabupaten Cianjur
Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melakukan tindakan pemutusan jabatan terhadap 31 kepala sekolah (Kepsek) yang menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Tindakan ini dilakukan karena telah melanggar aturan yang berlaku dalam kebijakan pemerintah.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa penghentian jabatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode. Satu periode jabatan berlangsung selama empat tahun, sehingga secara keseluruhan kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun.
Namun, ada pengecualian yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan hingga 12 tahun. Syaratnya adalah memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak ada bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut. Meskipun demikian, peluang untuk mendapatkan perpanjangan ini sangat rendah, mengingat jumlah bakal calon kepala sekolah di Cianjur cukup besar.
“Untuk kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua periode, seperti empat periode atau 16 tahun, aturan memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan periode berjalan, tetapi tidak dapat lagi diperpanjang,” ujar Wawan.
Dari total 31 kepala sekolah yang diberhentikan, sebanyak 21 orang berasal dari tingkat Sekolah Dasar (SD), 7 dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 3 dari Taman Kanak-Kanak (TK). Sementara itu, posisi mereka sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga proses rekrutmen kepala sekolah baru selesai.
Banyak dari kepala sekolah yang diberhentikan rata-rata telah menjabat lebih dari 16 tahun. Sementara sisanya, yang mencapai ratusan orang, akan diberhentikan setelah masa jabatannya habis, baik dari periode kedua, ketiga, maupun keempat.
Wawan juga menyampaikan bahwa ke depan masih banyak kepala sekolah yang akan diberhentikan karena masa jabatannya sudah melebihi batas dua periode. Hal ini berlaku mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP.
Pemutusan jabatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong rotasi dan perekrutan kepala sekolah baru agar tercipta lingkungan pendidikan yang dinamis dan berkualitas. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan peluang bagi para calon kepala sekolah baru untuk membawa inovasi dan perbaikan dalam sistem pendidikan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan regulasi nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan keseimbangan dalam pengelolaan lembaga pendidikan di Kabupaten Cianjur.
