Daerah  

Dugaan Oknum PLN Geluran Sidoarjo Memanfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan Terhadap Token Prabayar Di Kenakan Tunggakan 6 Bulan



Sidoarjo mediaawas.com | PLN Badan Usaha Milik Negara adalah Badan di atur dalam UU no 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Undang – undang ini mengatur para Pjabata/Pegawai/Karyawan BUMN menjalankan sesuai aturan, bukan menyimpang dari aturan. Namun banyak masyarakat masih belum tahu Hak-haknya tentang Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan untuk para pelanggan PLN. Sesuai pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 sebagai tempat perlindungan hukum di Negeri ini, dan di UU no 30 tahun 2009 pasal 29 angka (1) huruf a – e berbicara tentang Hak Konsumen.

Saat ini konsumen hanya tahu Kewajibannya saja setiap bulan untuk membayar tagihan PLN, jika ada kerusakan di perangkat meteran yang tidak disengaja dan ketidaktahuan pelanggan akan di jadikan korban oleh oknum petugas PLN untuk mengambil kesempatan dari ketidaktahuan para pelanggan PLN. Oleh karena itu masyarakat harus sadar hukum dan hati – hati dengan oknum seperti itu. Kamis (12/02/2026)

Kejadian ini di alami oleh korban berinisial RS, dari ketidaktahuan tentang tata cara dan aturan tentang penggunaan token listrik di mana layar digital meterannya blank/tidak menyalah/rusak akan mempengaruhi perhitungan penggunaan di dalam perangkat meteran token tersebut. Entah itu masih ada sisa atau hangus karena digital meterannya rusak karena tidak ada unsur kesengajaan dari Pengguna. Yang ia tahu jika Listrik padam maka tokennya pasti sudah habis.

RS memaparkan, “pada tgl 05/02/2026 hari kamis, datang petugas dari PLN Geluran bernama Iwan untuk memeriksa token meteran yang kondisi token ada kerusakan pada layar digitalnya, dan bertemu dgn Bu Wiwin, tanpa ada anaknya bernama RS, Pemeriksaan hanya menggunakan tang Amper saja tanpa melihat penggunaan elektronik di dalam rumah ada apa saja, kemudian Petugas bernama Iwan memberikan seberkas surat merah yang ditanda tangani oleh Wiwin agar yang bersangkutan untuk datang ke PLN Geluran untuk menjelaskan tentang token yang rusak itu.” Terangnya

Kemudian hari Senin tgl: 09/02/2026 anak dari Wiwin (RS) datang ke PLN Geluran bersama Tuan Rumah memenuhi undangan Iwan untuk bisa menjelaskan semua ke pihak PLN terkait Token Meteran yang rusak itu secara gamblang. Tetapi penjelasan dari pihak PLN diluar ekpetasi anak dari Wiwin (RS) Membuat mereka berdua kaget, sebab ada tunggakan selama 6 bulan senilai : Rp. 721.292.

RS bertanya ke CS Bernama Nia, “kok aneh? Klw penjelasan Nia hanya pembelian Pulsa/Token Listrik dua kali saja di bulan Februari 2025 dari tgl 23 dan 28? Selanjutnya tidak ada pembelian dan listrik masih bisa di pakai saat ini tanpa beli lagi, sehingga ada kerugian atau tunggakan selama 6 bulan, maka penggunakan selama 6 bulan ke belakang di hitung menjadi tunggakan selama layar digital meteran rusak?” Jelas Nia

RS mebela diri dan bertanya, “Mbak Nia, sy mau tanya, ini kan meteran Token atau prabayar bukan meteran pascabayar.? Jika nilai token nya habis karena ada pemakaian maka secara otomatis penggunaan di dalam Rumah Tangga Listrik akan padam, apalagi pembelian token di bulan februari 2025 itu ada program dari pemerintah mendapat potongan 50%, kemudian sesuai rincian dari penjelasan Anda, tgl 23 Februari 2025 ada pembelian sebesar Rp. 100.000 adalah Benar, kemudian ada pembelian lagi sebesar Rp. 200.000 pada tgl: 28 Februari 2025 juga benar, tetapi ada yang kurang ditanggal 28 saya ada pembelian 2 kali senilai 200.000 x 2 di jam yang berbeda dalam sehari, kok tidak ada, kemana yang 200.000 nya yang lain? sebab kami berharap dengan membeli 100.000, 200.000, kemudian 200.000 lagi sehingga totalnya Rp. 500.000 maka kami berharap pemakaian akan membuat beban kami tiap bulannya lebih ringan, karena ada program dari pemerintah saat itu?, tapi mengapa kok data yang Rp. 200.000 nya hanya terterah 1 kali saja, yang 200.000 lainnya mana.?, Tegasnya

“Mengapa kok muncul tunggakan 6 bulan dengan nilai Rp. 721.292? ini kan prabayar bukan pasca.? Kok aneh.?” Ungkapnya

“Kita hitung dengan akal waras saja Mbak, saya sudah Inves/beli token senilai Rp. 500.000 seharusnya tidak ada tunggakan sama sekali, kita ambil contoh saja, seandainya tidak ada program dari pemerintah saat itu maka saya tdk punya tunggakan, sebab setiap beli token listrik Rp. 50.000 mendapatkan 33,2 kWh kan, betul tidak? (tanyanya), selama penggunaannya itu bisa sampai 1,5 bln sebab pemakaian hanya lampu LED, dari sore jam 17.00 sampai jam 21.30 baru di matikan, kemudian 2 kipas angin itu juga sama di nyalakan saat kami tidur dari jam 21.00 sampai subuh. Pompa air di pakai 1 sampai 2 hari sekali, itupun air kita tandon di bak agar beban induksinya tidak menjadi biaya beban membengkak, jika 500.000 di bagi 1,5 bln maka bisa di pakai selama 15 bulan sudah habis, jadi masih ada sisa 3 bulan maka habisnya akan di bulan Mei 2026 kedepan itupun saya bicara tanpa ikut program pemerintah 50%, jika menggunakan program 50% kira² penggunaan Listriknya akan habis berapa bulan?” Tuturnya

Sedangkan Saya beli token di bulan Februari 2025 itu karena ada promo dari pemerintah 50%, jika itu benar ada, maka pemakaian kami dapat berapa bulan, Mbak? Tanyanya tanpa Nia dijawab dengan diam

“Mbak Nia bisa tidak saya minta data atau printout pemakaian dari bulan februari 2025 sampai bulan februari 2026 file selama 1 tahun pemakaian meteran di rumah saya?” Pintanya

Nia menjawab, “Maaf Pak, tidak bisa sekarang, besok (Selasa: 10/02/2026) saya akan download kan.” Jelasnya

RS mengalah atas jawaban Nia, padahal Perusahaan sebesar BUMN apalagi PLN adalah Perusahaan Publik Milik Negara, untuk mengakses sebuah data pemakaian selama 1 tahun masa tidak bisa di akses dengan cepat?, kok menunggu besok? Apakah begini Tekhnologi yang di miliki oleh Perusahaan milik Negara.?” Keluhnya

Lalu Pemilik Rumah dan RS pulang dan akan kembali hari esok yang di janjikan untuk mengambil data pemakaian selama 1 tahun yang di janjikan oleh Nia kepada RS, meskipun dalam benak RS pelayanan di PLN Geluran begitu hebatnya untuk berdalih dan berkelit atas permintaan RS kepada Nia yang tidak masuk akal. (*) Bersambung


Penulis: Rudi Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *